muslimx.id – Kasus jual beli kursi sekolah kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Seorang guru honorer di Kota Depok terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satpol PP setelah diduga menerima uang sebesar Rp7,5 juta dari orang tua calon siswa untuk menjamin kursi masuk SMP negeri. Pemerintah Kota Depok menegaskan guru tersebut tidak termasuk dalam struktur resmi panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) maupun aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini menuai keprihatinan luas. Banyak pihak menilai, praktik kotor ini mencerminkan lemahnya pengawasan sistem pendidikan dan membahayakan keadilan akses pendidikan bagi rakyat kecil.
Pendidikan: Hak Rakyat, Bukan Hak Istimewa
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R Saputra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Menurutnya, praktik semacam ini adalah bentuk nyata dari komersialisasi pendidikan.
“Kalau kursi sekolah bisa dijual, maka yang diperjualbelikan bukan hanya hak anak, tapi juga masa depan bangsa,” tegasnya.
Partai X menegaskan bahwa pendidikan adalah hak konstitusional seluruh warga negara, bukan privilese yang bisa dibeli oleh kelompok tertentu.
Pandangan Islam: Ilmu adalah Amanah, Bukan Dagangan
Dalam perspektif Islam, ilmu merupakan fardhu ‘ain yang harus dimiliki setiap individu. Memberikan akses yang adil terhadap pendidikan adalah bagian dari amanah sosial yang tidak boleh dikhianati. Allah SWT berfirman:
“Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat…” (Q.S. Al-Mujadila: 11)
Pendidikan dipandang sebagai ibadah sosial, bukan komoditas pasar. Dalam Islam, pengabaian terhadap amanah publik merupakan dosa besar. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap orang adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Ketidakadilan Pendidikan Adalah Bentuk Kezaliman
Praktik jual beli kursi sekolah bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga bentuk kezaliman sistemik. Islam sangat melarang mempersempit akses kaum lemah terhadap hak-haknya. Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (Q.S. Al-Baqarah: 188)
Jika akses pendidikan ditentukan oleh kekuatan finansial, maka akan muncul generasi yang terpinggirkan bukan karena tak mampu belajar, tapi karena tak mampu membayar.
Reformasi Sistem PPDB: Solusi Struktural Bukan Simbolik
Partai X menyerukan reformasi total dalam sistem PPDB. Beberapa langkah konkret yang ditawarkan antara lain:
- Digitalisasi sistem penerimaan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
- Audit berkala oleh lembaga independen terhadap sistem zonasi dan penempatan siswa.
- Pembentukan portal laporan publik yang memungkinkan masyarakat mengadukan praktik manipulatif dengan aman dan terverifikasi.
Selain itu, pendidikan karakter kejujuran dan tanggung jawab bagi tenaga pendidik perlu ditingkatkan, agar integritas sistem tidak hanya dibangun secara teknis, tetapi juga secara moral.
Partai X menegaskan bahwa pendidikan adalah kunci peradaban. Ketika kursi sekolah bisa dibeli, maka kita sedang mencabut peluang anak-anak yang layak untuk tumbuh dan memimpin negeri ini di masa depan.
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (Q.S. Al-Mumtahanah: 8)
Jika keadilan di sektor pendidikan tidak ditegakkan, maka kita akan menuai generasi yang tumbuh dalam kecurangan, bukan dalam keunggulan.