Sertifikat Palsu Marak: Islam Serukan Perlindungan Nyata atas Hak Milik Rakyat

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Kasus pemalsuan sertifikat tanah kembali mencuat. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau mengimbau masyarakat untuk tidak mengurus sertifikat melalui perantara tak resmi, menyusul terbongkarnya jaringan mafia tanah di Batam, Bintan, dan Tanjungpinang.

Namun dari sudut pandang Islam, imbauan saja tidak cukup. Negara wajib hadir dengan perlindungan konkret, karena tanah adalah hak milik yang dijaga syariat. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barangsiapa yang mengambil sejengkal tanah orang lain secara zalim, maka akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis bumi pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Modus penipuan dalam kasus ini sangat sistematis: pelaku mengaku sebagai petugas BPN, membuat sertifikat palsu dengan desain digital profesional, bahkan membangun situs tiruan bernama sentuhtanahku.id menyerupai aplikasi resmi sentuhtanahku.go.id. Total kerugian mencapai Rp16,84 miliar dengan 247 korban.

Peran Pemerintah Melindungi, Melayani dan Mengatur Rakyat, Bukan Sekadar Formalitas

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyatakan bahwa pemerintah tidak boleh absen saat rakyat terzalimi. Dalam pandangan Islam, tanah adalah bagian dari al-milkiyyah al-fardiyyah (kepemilikan pribadi) yang harus dijaga. Pemerintah adalah waliyul amr (penguasa sah) yang berkewajiban melindungi hak rakyat, bukan sekadar memberi peringatan.

“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika pemerintah hanya bertindak setelah kerugian terjadi, berarti sistemnya tidak memenuhi amanah. Dalam Islam, keterlambatan perlindungan atas hak adalah bentuk kezhaliman struktural.

Solusi Islam: Pemerintah Wajib Aktif, Canggih, dan Tegas terhadap Mafia Tanah

Partai X mendorong solusi sistemik yang sejalan dengan prinsip Islam tentang perlindungan terhadap harta:

  1. Luncurkan aplikasi verifikasi sertifikat berbasis NIK, sebagai bentuk keterbukaan informasi yang dijamin syariat.
  2. Bentuk satuan pengawasan digital di tiap kabupaten, menjalankan fungsi hisbah untuk mencegah kebohongan dan manipulasi digital.
  3. Integrasikan data pertanahan dengan instansi desa dan kelurahan agar rakyat mudah memverifikasi hak miliknya.
  4. Tegakkan hukuman berat terhadap pemalsuan dan pencemaran nama institusi pemerintah, sesuai kaidah ta’zir untuk menciptakan efek jera.

Dalam Islam, pemerintah harus lebih cerdas dan cepat dari para penjahat. Jika rakyat bisa ditipu hanya karena barcode dan desain situs, maka itu adalah bukti bahwa pengawasan pemerintah lemah dan tidak proaktif.

Pemerintah Wajib Jadi Penjaga Hak, Bukan Sekadar Pemberi Imbauan

Tanah adalah amanah. Islam menempatkan hak milik sebagai bagian dari kehormatan yang tak boleh dirampas tanpa keadilan. Pemerintah yang hanya memberi imbauan tanpa perlindungan nyata berarti gagal menjalankan amanah kekuasaan.

Jika terus kalah dari mafia tanah, bukan rakyat yang lemah, tapi sistem pengelolaan yang cacat. Dalam Islam, keadilan tidak ditunda sampai rakyat rugi, tapi ditegakkan sejak potensi kezaliman muncul.

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Share This Article