muslimx.id – Di banyak kota, termasuk di Indonesia, sering kita jumpai sekelompok orang: baik individu, kelompok pemuda, maupun organisasi, yang menggalang sumbangan di pinggir jalan. Ada yang membawa kotak bertuliskan “Donasi Bencana”, “Peduli Yatim”, atau “Bangun Masjid”, dan berdiri di lampu merah sambil meminta uluran tangan para pengguna jalan.
Sebagian masyarakat merespons dengan simpati dan memberikan bantuan, namun sebagian lain mempertanyakan keabsahan metode tersebut. Bahkan, muncul kekhawatiran apakah dana tersebut benar-benar sampai ke tangan yang berhak. Maka muncul pertanyaan penting: Apakah praktik meminta sumbangan di jalan seperti ini diperbolehkan dalam Islam?
Islam sangat menjunjung tinggi nilai tolong-menolong dan kepedulian sosial. Dalam banyak ayat dan hadis, Allah dan Rasul-Nya memerintahkan umat Islam untuk berinfak, bersedekah, dan membantu yang membutuhkan.
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 2)
Memberi bantuan kepada yang kesusahan, baik karena bencana, kemiskinan, atau musibah lainnya adalah bagian dari ajaran utama Islam. Bahkan sedekah tidak akan mengurangi harta, melainkan menambah berkahnya.
Namun demikian, cara menggalang sumbangan juga harus memperhatikan adab dan syariat, agar tidak menyimpang dari nilai-nilai Islam.
Hukum Meminta Sumbangan di Jalan: Boleh dengan Syarat
Para ulama sepakat bahwa meminta bantuan atau sumbangan (dalam istilah fiqih: istisqa’ atau istimdad) adalah boleh jika dilakukan untuk kemaslahatan dan dengan niat yang benar. Namun, ada beberapa syarat dan adab penting yang perlu diperhatikan:
- Tidak Mengganggu Ketertiban dan Keamanan Jalan Raya
Islam melarang tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Jika menggalang dana di jalanan menyebabkan kecelakaan, kemacetan, atau keresahan, maka itu dilarang.
“Janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)
- Harus Jujur dan Transparan dalam Pengelolaan Dana
Tidak boleh ada unsur penipuan (tadlis) dalam pengumpulan dana. Tujuan dan pengelolaannya harus jelas, disalurkan tepat sasaran, dan tidak disalahgunakan.
- Lebih Utama Lewat Lembaga yang Legal dan Amanah
Islam menganjurkan sistem yang tertib dan profesional. Oleh karena itu, lebih baik sumbangan dilakukan melalui lembaga zakat, masjid, atau organisasi kemanusiaanterpercaya agar terhindar dari fitnah dan penyalahgunaan.
- Tidak Membuat Peminta Terlihat Merendahkan Martabat Islam
Islam sangat menjaga izzah (kehormatan) umatnya. Jika kegiatan minta-minta di jalanan dilakukan secara tidak pantas, mengganggu pengguna jalan, atau mengesankan Islam sebagai agama peminta, maka hal itu bertentangan dengan semangat izzah Islam.
Rasulullah ﷺ memperingatkan secara keras kepada orang yang meminta-minta (mengemis) tanpa kebutuhan nyata, apalagi jika dilakukan sebagai profesi atau tipu daya:
“Barang siapa meminta-minta kepada manusia padahal ia tidak membutuhkannya, maka seakan-akan ia memakan bara api.” (HR. Muslim)
Karenanya, sangat penting membedakan antara penggalangan dana yang bertujuan sosial dengan mengemis secara individu untuk keuntungan pribadi.
Islam membolehkan penggalangan dana di jalan dengan niat yang baik dan tujuan sosial, namun disertai syarat-syarat penting, antara lain:
- Tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan jalan
- Dikelola secara jujur, transparan, dan amanah
- Lebih utama dilakukan melalui lembaga resmi
- Menjaga citra umat Islam agar tidak direndahkan
Dengan demikian, penggalangan dana di jalan bisa menjadi amal saleh, asal dilakukan secara tertib dan sesuai syariat.