Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen, Dalam Islam: Keadilan Tak Bisa Dibeli

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id Pemerintah melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengumumkan kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji hakim, dengan peningkatan hingga 280 persen bagi hakim junior. Langkah ini diklaim sebagai strategi untuk mengurangi konflik kepentingan dan mendorong independensi hakim dari pengaruh luar.

Namun, dalam pandangan Islam, keadilan bukan perkara insentif, melainkan amanah ilahi yang akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Kenaikan gaji hanya menjadi sarana penunjang, bukan inti dari solusi.

“Jika keadilan hanya dibangun di atas angka, maka ia akan goyah ketika uang lebih banyak ditawarkan dari luar,” ujar Prayogi R. Saputra, Anggota Majelis Tinggi Partai X.

Integritas Hakim: Amanah, Bukan Upah

Dalam Islam, hakim memegang peran strategis sebagai al-qadhi yang wajib memutuskan perkara secara adil. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Hakim ada tiga macam: dua di neraka dan satu di surga. Seorang yang mengetahui kebenaran lalu memutuskan tidak dengan kebenaran, maka ia di neraka. Seorang yang tidak mengetahui kebenaran tapi memutuskan perkara, ia juga di neraka. Dan yang mengetahui kebenaran dan memutuskan dengan kebenaran, ia di surga.” (HR. Abu Dawud)

Partai X mengingatkan, reformasi hukum tidak cukup dengan menaikkan tunjangan, karena iman dan moral tidak bisa dibeli. Banyaknya tunjangan belum tentu melahirkan kejujuran jika sistemnya masih membuka ruang bagi intervensi dan mafia hukum.

“Keadilan tidak boleh bergantung pada anggaran. Ia harus tumbuh dari iman, amanah, dan rasa takut kepada Allah,” lanjut Prayogi.

Solusi Islam: Bersihkan Sistem, Bangun Moralitas

Partai X mengusulkan pendekatan Islam dalam reformasi hukum, yaitu menekankan pembenahan karakter dan sistem secara menyeluruh, antara lain:

  1. Mewajibkan pendidikan integritas dan nilai-nilai Islam dalam Sekolah Negarawan dan lembaga pendidikan hukum untuk calon hakim.
  2. Reformasi seleksi dan pengawasan hakim melalui mekanisme yang mengedepankan akhlaq, bukan hanya teknis administratif.
  3. Transparansi anggaran dan evaluasi publik sebagai bentuk amar ma’ruf nahi munkar dalam sistem yudikatif.

“Allah memerintahkan kalian untuk menunaikan amanat kepada yang berhak dan menetapkan hukum dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58)

Dalam pandangan Islam, penegakan hukum bukan hanya urusan dunia, tapi juga bagian dari hisab akhirat. Hakim yang zalim tidak hanya merugikan rakyat, tapi juga mencoreng nama bangsa di sisi Allah.

Hapus Mafia, Bukan Sekadar Tambah Honor

Kenaikan gaji adalah langkah awal, tapi bukan solusi utama. Yang perlu dibersihkan adalah sistem yang membuka celah suap dan cawe-cawe. Tanpa keberanian menumbangkan mafia hukum, reformasi hanya akan jadi retorika.

“Kalau niatnya ingin hakim tidak cawe-cawe, maka bukan hanya gajinya yang dinaikkan, tapi lingkaran setan mafia hukumnya juga harus dibubarkan. Dalam Islam, pemimpin yang adil akan berada dalam naungan Allah di hari kiamat,” pungkas Prayogi, merujuk pada hadits riwayat Muslim.

Share This Article