muslimx.id – Skandal dugaan aliran dana hasil pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke staf khusus di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan menampar nurani publik. KPK telah mencatat angka fantastis: Rp53,7 miliar diduga mengalir dari keringat para buruh yang bekerja di bawah sistem kerja yang rumit dan tidak selalu adil.
Sejumlah mantan staf khusus Menteri Ketenagakerjaan telah diperiksa, dan delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dugaan ini bukan sekadar korupsi, ini adalah pengkhianatan terhadap buruh dan rakyat kecil.
Islam Mengharamkan Mengambil Hak Orang Lain dengan Jalan Batil
Dalam Islam, harta hasil korupsi, pemerasan, dan suap adalah haram. Allah Swt. berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Dana yang seharusnya digunakan untuk perlindungan, pengawasan, dan keadilan bagi buruh malah diputar untuk gratifikasi dan kepentingan kelompok birokrasi.
Jabatan adalah Amanah, Bukan Tiket Menghisap Rakyat
Islam memandang jabatan publik bukan sebagai kemuliaan, tetapi amanah berat yang akan dimintai pertanggungjawaban. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya jabatan itu adalah amanah, dan pada hari kiamat menjadi penyesalan dan kehinaan…” (HR. Muslim)
Mereka yang duduk di jabatan strategis lalu menyalahgunakannya untuk memperkaya diri dari “celah regulasi” telah mengkhianati jabatan dan menjadikan rakyat sebagai korban.
Negara Wajib Melayani, Bukan Menjarah
Dalam Islam, negara dibentuk untuk melayani, mengatur, dan melindungi rakyat bukan untuk menjarah kekayaan yang berasal dari kerja keras orang banyak.
Umar bin Khattab pernah berkata:
“Jika seekor keledai mati karena terpeleset di Irak, maka aku takut Allah akan menanyakannya kepadaku: Mengapa kamu tidak membuat jalan yang baik baginya, wahai Umar?”
Jika seorang khalifah bertanggung jawab atas seekor keledai, bagaimana mungkin pejabat publik hari ini tidak bertanggung jawab atas milyaran rupiah yang ditarik dari buruh?
Solusi dalam Islam: Tegas, Terbuka, dan Berdasarkan Keadilan
Dalam skandal ini, Islam menuntut:
- Audit menyeluruh terhadap seluruh mekanisme izin dan pengawasan TKA
- Pembersihan birokrasi dari oknum oportunis
- Transparansi penuh dalam anggaran dan aliran dana negara
- Pemberdayaan dan perlindungan terhadap buruh lokal dan asing
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil…” (QS. An-Nisa: 58)
Jangan Tunggu Bangunan Negara Runtuh karena Dosa yang Dibiarkan
Islam tidak membenarkan pembiaran terhadap dosa sosial. KPK, DPR, dan Presiden wajib mengambil langkah tegas, tidak boleh melindungi siapa pun atas nama jabatan. Staf khusus, menteri, atau siapa pun sama di hadapan hukum dan syariat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah jika orang terpandang mencuri, mereka biarkan; tapi jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Harta Rakyat Adalah Amanah, Bukan Warisan Feodal
Rp53,7 miliar bukan hanya angka. Itu adalah jerih payah dari keringat orang-orang kecil yang bekerja dalam sunyi. Dalam Islam, satu dirham yang diambil dari jalan haram akan menjadi bara api di akhirat.
Sudah saatnya kita bertanya:
Apakah negara ini masih berpihak pada keadilan? Atau sudah jadi panggung pertunjukan rente dan amplop kekuasaan? Apakah kita berani menegakkan amar ma’ruf nahi munkar di tengah sistem yang membusuk dari dalam?