Profesi Hukum Dianggap Krusial, Partai X Ingatkan: Dalam Islam, Hukum adalah Amanah, Bukan Alat Kekuasaan

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara, menyebut bahwa peran profesi hukum kini semakin strategis, bukan hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai aktor penting dalam menentukan arah kebijakan dan tata kelola publik. Pernyataan ini disampaikan dalam ajang Hukumonline Practice Leaders and Top 100 Indonesian Law Firms 2025.

Arkka menekankan bahwa profesi hukum tidak lagi berperan secara teknis semata. Para pengacara dan penegak hukum dituntut menjadi penengah dalam konflik kepentingan, penjaga etika publik, dan pemberi kepastian dalam pusaran perubahan. Ia menyoroti bahwa meningkatnya partisipasi 240 kantor hukum merupakan bukti meningkatnya kebutuhan akan kehadiran hukum dalam dunia yang makin kompleks.

Hukum Adalah Amanah, Bukan Perisai untuk Pejabat

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menyambut baik pengakuan terhadap peran profesional hukum, tetapi sekaligus mengingatkan agar profesi tersebut tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan. “Dalam Islam, hukum itu amanah. Bila dijalankan untuk membungkam kebenaran atau melindungi kebatilan, maka ia telah berkhianat terhadap Allah dan rakyat,” tegas Rinto.

Menurutnya, hukum harus menjadi pembebas bagi rakyat, bukan penjaga pagar istana. Dalam Al-Qur’an, Allah memerintahkan untuk menegakkan keadilan, sekalipun terhadap diri sendiri, keluarga, maupun penguasa (QS. An-Nisa: 135). Partai X menilai bahwa profesi hukum harus memihak pada kebenaran, bukan pesanan kekuasaan.

Etika Hukum Berakar pada Keadilan dan Tanggung Jawab Moral

Dalam dokumen prinsip Partai X yang berlandaskan nilai-nilai Islam, ditegaskan bahwa keadilan sosial adalah ruh dari seluruh perangkat hukum. Profesi hukum, dalam Islam, bukan sekadar pekerjaan, tetapi bentuk ibadah dan pengabdian kepada masyarakat. Advokat dan aparat penegak hukum harus menjadi wakil keadilan di dunia, sebagaimana Rasulullah ﷺ menjadi teladan dalam menyelesaikan perselisihan secara adil, transparan, dan tidak pandang bulu.

Rinto menegaskan, “Peningkatan kompetensi teknis itu perlu. Tapi tanpa integritas, profesi hukum akan kehilangan roh. Islam mengajarkan bahwa setiap keputusan harus bernilai maslahat dan menolak kezaliman.”

Solusi Partai X: Pendidikan Hukum Berbasis Nilai Tauhid dan Keberpihakan pada Rakyat

Partai X mendorong reformasi pendidikan hukum berbasis nilai-nilai syariah dan keadaban publik. Melalui Sekolah Negarawan, Partai X ingin menyiapkan generasi pengacara dan penegak hukum yang memahami bahwa hukum bukan hanya tentang aturan tertulis, tetapi juga tentang amanah, keadilan, dan tanggung jawab akhirat.

Partai X juga mengusulkan sistem pelaporan publik terhadap praktik hukum yang tidak etis. Ini sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi munkar yang mendorong partisipasi rakyat dalam mengoreksi penyelewengan.

“Jika pengacara hanya menjadi juru bicara penguasa, dan hukum hanya berpihak pada mereka yang punya kuasa, maka pengadilan berubah jadi panggung sandiwara. Dalam Islam, itu adalah bentuk kezhaliman yang nyata,” tegas Rinto.

Hukum dalam Islam adalah Perisai bagi Rakyat, Bukan Tameng bagi Penguasa

Partai X meyakini, bila hukum tidak dibangun di atas landasan keadilan ilahiah, maka negara akan terjerumus menjadi ladang bisnis kepentingan. Dalam Islam, hukum bukanlah alat untuk memenangkan siapa yang paling kuat, tetapi membela siapa yang paling benar.

“Hukum tak boleh sekadar patuh pada pasal. Ia harus tunduk pada nilai. Dan nilai tertinggi itu adalah keadilan di hadapan Allah,” pungkas Rinto.

Share This Article