muslimx.id — Polemik kehadiran fisik anggota DPR RI dalam rapat paripurna kembali mencuat. Meskipun secara administratif rapat dianggap kuorum, hanya 71 dari 580 anggota DPR yang benar-benar hadir secara fisik dalam rapat terakhir. Ironisnya, mereka yang absen namun mengajukan surat izin tetap dihitung sebagai “hadir”.
Lucius Karus dari Formappi menyoroti keanehan ini sebagai bentuk ketidakwajaran yang terus diulang. Ketua DPR Puan Maharani menyebut kuorum telah terpenuhi, namun masyarakat mempertanyakan: Benarkah parlemen bekerja jika kursi-kursi rapat kosong?
Partai X: Demokrasi Jangan Jadi Formalitas
Menanggapi kondisi ini, Partai X menyampaikan kritik tajam. Prayogi R Saputra, anggota Majelis Tinggi Partai X, menyatakan:
“Rakyat hadir saat memilih di TPS, tapi wakilnya absen saat bersidang. Demokrasi ini bukan hanya soal pemilu, tapi soal siapa yang betul-betul bekerja untuk rakyat.”
Menurutnya, absensi massal menunjukkan bahwa parlemen perlahan kehilangan fungsinya sebagai wakil rakyat dan justru menjelma menjadi panggung formalitas kekuasaan belaka.
Amanah Pemimpin dalam Pandangan Islam
Wakil rakyat adalah pemegang amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya oleh rakyat, tapi juga oleh Allah SWT. Firman-Nya:
“Dan Kami jadikan sebagian kalian sebagai ujian bagi sebagian yang lain. Maukah kamu bersabar? Dan Tuhanmu Maha Melihat.” (Q.S. Al-Furqan: 20)
Ayat ini menggambarkan bahwa amanah kekuasaan dan kepemimpinan adalah bentuk ujian, dan kesabaran serta tanggung jawab menjadi syarat utamanya.
Rasulullah SAW pun menegaskan:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sistem Absensi yang Perlu Direformasi
Partai X tidak hanya mengkritik, tapi juga menawarkan solusi konkret:
- Absensi real-time berbasis digital yang bisa diakses publik untuk memantau siapa yang hadir.
- Aplikasi transparansi rapat yang memuat data kehadiran, intervensi, hingga hasil voting tiap anggota.
- Sistem insentif berbasis kehadiran: gaji dan tunjangan dikaitkan dengan partisipasi aktif dalam sidang dan rapat kerja.
- Menghapus kuorum administratif yang memperbolehkan izin dianggap hadir secara hukum.
“Kalau anggota DPR bisa digaji ratusan juta tapi tidak hadir bersidang, ini adalah pengkhianatan terhadap demokrasi,” ujar Prayogi.
Rapat paripurna bukan sekadar seremoni; ia adalah ruang legislasi, representasi, dan pengambilan keputusan untuk rakyat. Absensi dalam forum inilah yang membuat publik mempertanyakan siapa sebenarnya yang sedang diwakili.
“Tidak akan lurus suatu urusan masyarakat jika pemimpinnya adalah orang yang tidak jujur dalam amanah.” (HR. Ahmad)
Rakyat telah hadir di TPS dan memberikan mandat. Sekarang, giliran wakil-wakil mereka hadir dalam sidang untuk menyuarakan aspirasi dan membuat kebijakan. Jika absensi terus dibiarkan dan disahkan secara administratif, parlemen bukan lagi rumah rakyat, melainkan panggung kekuasaan.
Sebagaimana ditutup Prayogi:
“Kalau sidang dijalankan oleh ruangan kosong, maka DPR hanya sedang memainkan sandiwara konstitusi.”