Pemerkosa di Cianjur Harus Dihukum Berat, Islam Mengingatkan Keadilan Tak Boleh Setengah Hati dalam Menindak Kejahatan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Tragedi pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 16 tahun di Cianjur oleh 12 pelaku secara bergiliran menggemparkan publik dan mengguncang nurani bangsa. Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, telah menegaskan bahwa hukuman berat harus dijatuhkan kepada para pelaku. Namun, Partai X mengingatkan bahwa keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas, melainkan harus nyata hingga proses eksekusi akhir. Hukuman berat tidak boleh menjadi formalitas yang berakhir dengan remisi atau pengurangan hukuman tanpa empati terhadap korban.

Islam Menuntut Keadilan Tegas Tanpa Pandang Bulu

Dalam Islam, kejahatan seksual, terlebih terhadap anak dan perempuan termasuk dosa besar dan bentuk pengkhianatan terhadap amanah perlindungan. Allah SWT berfirman:

“Dan Allah menyatakan bahwa tidak ada Tuhan selain Dia, dan para malaikat serta orang-orang yang berilmu berdiri tegak dengan keadilan.” (QS. Ali Imran: 18)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah prinsip utama dalam sistem kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Tidak ada toleransi terhadap kejahatan yang merendahkan martabat manusia.

Jangan Ada Toleransi Terhadap Pemerkosa

Rasulullah SAW bersabda:

“Tangan Allah bersama orang yang adil…” (HR. Tirmidzi)

Pelaku kejahatan seksual tidak layak mendapat remisi, apalagi simpati. Hukuman harus dijalankan setegas-tegasnya. Dalam hadits lain, Rasulullah bahkan memberi ancaman keras bagi pelaku zina dan perusak moral, menunjukkan bahwa syariat memandang tinggi kehormatan dan keselamatan jiwa seseorang.

Negara Wajib Lindungi Anak dan Perempuan

Partai X menyatakan bahwa negara tidak boleh gagal dalam menjalankan tanggung jawab konstitusional dan moral: melindungi yang lemah, khususnya anak-anak. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kami memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu.” (QS. Al-Isra: 31)

Ayat ini memperkuat bahwa anak-anak adalah titipan Ilahi, bukan objek eksploitasi kekerasan. Negara yang gagal memberikan rasa aman adalah negara yang gagal menjalankan fungsinya.

Partai X: Revisi dan Reformasi Hukum Seksual Mendesak

Partai X mendesak:

  1. Pemberlakuan hukuman maksimal tanpa remisi bagi pelaku kejahatan seksual.
  2. Revisi KUHP dan UU Perlindungan Anak agar lebih berpihak pada korban dan preventif terhadap kekerasan seksual.
  3. Transparansi dalam eksekusi hukuman untuk menjamin keadilan tidak hanya terjadi di ruang sidang, tapi juga dalam pelaksanaannya.
  4. Pemulihan trauma korban dan keluarga, sebagai bagian dari keadilan restoratif.

Keadilan bukan slogan  ia adalah hak korban dan tanggung jawab negara. Partai X menyerukan penegakan hukum yang tidak bisa ditawar-tawar lagi dalam kasus pemerkosaan Cianjur. Hukum harus memberikan rasa aman, bukan menyisakan luka sosial yang tak tersembuhkan.

“Jika hukum hanya tegas terhadap lemah dan longgar terhadap kuat, itu bukan hukum itu manipulasi.”

Share This Article