MK Diduga Ubah Arah Pemilu Semaunya, Islam Menolak Hukum yang Dimainkan Demi Kepentingan Kekuasaan

muslimX
By muslimX
2 Min Read

muslimx.id – Keputusan memisahkan pemilu nasional dan lokal dikhawatirkan menyalahi konstitusi dan merusak konsistensi demokrasi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menegaskan bahwa para partai telah sepakat bahwa pemilu hendaknya diselenggarakan serentak setiap lima tahun, sesuai dengan UUD 1945.

Islam sangat menekankan prinsip keadilan, meskipun itu melibatkan kerabat atau saudara sendiri:

“Dan ketika kamu berbicara, maka hendaklah kamu berlaku adil, walaupun terhadap sanak saudaramu.” (QS. An‑Nisa: 135)

Jika putusan MK lahir dari pertimbangan sepihak atau politisasi hukum, maka selamat tinggal demokrasi yang sehat dan berkeadaban.

Tanggung Jawab Pemimpin dan Lembaga

Rasulullah SAW pernah mengingatkan:

“Setiap orang di antara kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim)

MK sebagai lembaga penafsir hukum konstitusi seharusnya menjaga kepercayaan publik dengan integritas tinggi, bukan menjadi alat legitimasi kekuasaan yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Kalau rakyat tidak dilibatkan dalam perubahan hukum mendasar, maka demokrasi hanya menjadi sandiwara tanpa isi.

Solusi: Demokrasi yang Terbuka dan Akuntabel

Ada beberapa langkah-langkah solusi berikut untuk memastikan setiap perubahan sistem pemilu tetap berpijak pada nilai keadilan:

  1. Reformasi proses pengambilan keputusan MK, dengan melibatkan publik dan organisasi sipil dalam diskusi terbuka.
  2. Pembentukan Dewan Pengawas Independen yang menjaga agar tafsir hukum tidak dipengaruhi kekuasaan.
  3. Peninjauan kembali putusan MK dengan mempertimbangkan pandangan legislatif serta aspirasi rakyat secara luas.

Kesimpulan

Islam menyerukan agar setiap keputusan hukum dilandasi oleh keadilan, bukan kepentingan sempit:

“Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil.” (QS. An‑Nisa: 58)

Jika konstitusi diubah demi kepentingan kelompok, maka demokrasi hanyalah pertunjukan tanpa makna. Rakyat memiliki hak untuk menuntut keadilan, akuntabilitas, dan sistem ketatanegaraan yang menjunjung tinggi kesetaraan hukum.

Share This Article