Redenominasi Dipersoalkan, Islam Tegaskan Kebijakan Harus Jujur, Jangan Ingkari Amanah Rakyat!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang putusan atas gugatan redenominasi mata uang rupiah dari Rp1.000 menjadi Rp1. Gugatan ini diajukan oleh advokat Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak dan tercatat sebagai perkara Nomor 96/PUU-XXIII/2025.

Ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya, Nomor 23/PUU-XXIII/2025, yang telah dinyatakan tidak diterima. Dalam gugatannya, Zico menilai bahwa terlalu banyak angka nol dalam rupiah menimbulkan risiko kesalahan ketik, kesalahan transaksi, dan gangguan penglihatan.

Zico mengusulkan agar nominal Rp1.000 menjadi Rp1 dan Rp100 menjadi 10 sen. Meski sebelumnya MK menyatakan gugatan itu kabur dan tidak relevan secara hukum, ia kembali mengajukan permohonan yang sama sepekan setelah putusan pertama.

Kritik terhadap Motif Fiskal Tersembunyi

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa kebijakan moneter seperti redenominasi tidak boleh dilakukan secara tertutup. Ia menyebutkan bahwa negara memiliki tiga kewajiban utama terhadap rakyat: melindungi, melayani, dan mengatur.

“Jika redenominasi ini tidak disosialisasikan secara terbuka dan menyeluruh, rakyat akan semakin curiga. Jangan-jangan ini hanya akal-akalan fiskal pemerintah untuk menutupi persoalan ekonomi yang lebih serius,” ujar Rinto.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu…” (QS. Al-Maidah: 1)

Ayat ini menjadi landasan pentingnya transparansi dan komitmen dalam setiap kebijakan, termasuk dalam hal pengelolaan mata uang.

Ketidakjelasan Konstitusional Harus Dihentikan

Partai X menilai bahwa gugatan berulang terhadap redenominasi berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat. Dalam situasi ekonomi yang belum pulih sepenuhnya, masyarakat justru membutuhkan kepastian kebijakan, bukan eksperimen terhadap nominal mata uang.

Solusi Partai X: Fokus pada Stabilitas, Bukan Simbol

Partai X mengusulkan sejumlah solusi yang berbasis pada prinsip tata kelola ekonomi berkeadilan dan transparan, yaitu:

  1. Evaluasi Mendalam
    Menjamin bahwa urgensi redenominasi dibuka secara luas dan partisipatif.
  2. Prinsip Transparansi
    Menuntut semua kebijakan moneter tunduk pada asas keterbukaan dan keadilan sosial.
  3. Stabilitas Daya Beli
    Menjadikan kemampuan rakyat dalam membeli kebutuhan pokok sebagai ukuran utama keberhasilan kebijakan, bukan tampilan angka semata.

Partai X menegaskan bahwa kesuksesan ekonomi sejati diukur dari kemampuan negara dalam menghapus kemiskinan, mengendalikan inflasi, dan memperluas lapangan kerja, bukan dari penyederhanaan angka rupiah.

Penutup: Menjaga Kepercayaan Publik adalah Amanah

Dalam pernyataan penutup, Partai X menolak kebijakan simbolik yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat. Jika redenominasi tidak menghasilkan perubahan nyata, maka langkah tersebut hanya akan memperparah ketimpangan dan kecurigaan publik.

Transparansi dan akuntabilitas fiskal adalah harga mati dalam menjaga kepercayaan publik. Jika tidak, konstitusi hanya akan menjadi pajangan.

Share This Article