muslimx.id – Pemerintah tengah menggulirkan kebijakan untuk mengenakan pajak terhadap pelaku usaha e-commerce, termasuk usaha berbasis daring. Kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran di masyarakat, terutama jika pelaksanaannya tidak adil dan cenderung menyasar pelaku usaha mikro, sementara korporasi besar masih leluasa memanfaatkan celah penghindaran pajak.
Islam Menuntut Keadilan dalam Pemungutan Pajak
Dalam Islam, pemungutan pajak yang dalam sejarah Islam dikenal sebagai kharaj, jizyah, atau bentuk ushr harus dilakukan dengan prinsip keadilan, bukan pemaksaan. Pajak bukan sekadar kewajiban fiskal, melainkan amanah yang harus dijalankan secara transparan dan proporsional.
Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil…” (QS. An-Nisā: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa keadilan adalah fondasi utama dalam semua bentuk keputusan negara, termasuk kebijakan perpajakan. Ketika yang lemah dibebani sementara yang kuat dibiarkan lolos, maka kezaliman telah terjadi.
Larangan Menarik Sesuatu Tanpa Hak
Rasulullah SAW memperingatkan keras kepada siapa pun yang mengambil sesuatu secara tidak adil:
“Tidak ada seorang pun dari kamu yang menarik sesuatu tanpa hak, kecuali ia akan datang pada Hari Kiamat dengan membawa beban kezaliman.” (HR. Ad-Darimi)
Hadits ini mengingatkan bahwa pajak yang diambil secara tidak sah atau dengan cara menindas adalah bentuk kezaliman yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat. Maka negara harus berhati-hati dalam merancang dan menerapkan pajak agar tidak menjadi beban yang tidak proporsional bagi rakyat.
Islam Mendorong Distribusi Kekayaan yang Adil
Salah satu tujuan utama dari pajak dalam Islam adalah untuk menciptakan keadilan ekonomi dan keseimbangan sosial. Allah SWT berfirman:
“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Ḥasyr: 7)
Oleh karena itu, sistem perpajakan seharusnya diarahkan untuk memperkecil jurang ketimpangan antara pengusaha besar dan pelaku usaha. Jika kebijakan justru memperparah kesenjangan, maka ia telah menyimpang dari prinsip Islam.
Penutup: Pajak Sebagai Amanah, Bukan Instrumen Penindasan
Pajak adalah instrumen penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik, namun harus disusun dan diterapkan dengan prinsip keadilan sosial. Islam tidak menolak pajak, tetapi sangat menekankan bahwa setiap pemungutan harus proporsional, akuntabel, dan tidak zalim terhadap golongan yang lemah.
Dalam masyarakat yang adil menurut Islam, pengusaha besar tidak boleh diberi keistimewaan dalam menghindari kewajiban, sementara rakyat menjadi tumpuan utama pemenuhan pendapatan negara. Pemerintah harus menjadi penegak keadilan dan pelindung bagi seluruh rakyat, sebagaimana amanah yang diberikan oleh Allah SWT.