muslimx.id – PT Pertamina Gas (Pertagas), melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), menyalurkan bantuan gizi bagi anak dan ibu hamil di berbagai wilayah operasionalnya. Program bertajuk “Energizing The Others” ini menyasar 323 anak dan kelompok rentan di Kalimantan Timur, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Jambi. Bantuan tersebut mencakup makanan tambahan, fasilitas posyandu, air bersih, serta edukasi pencegahan stunting.
Corporate Secretary PT Pertamina Gas, Sulthani Adil Mangatur, menyatakan bahwa intervensi gizi sejak dini adalah bentuk dukungan terhadap Sustainable Development Goals (SDGs), terutama poin 2 dan 3 terkait pemenuhan pangan dan kesehatan.
“Kami ingin mendorong lahirnya generasi sehat dan cerdas,” ucapnya, Kamis.
Dalam Islam, tanggung jawab pemerintah terhadap rakyat adalah fardhu kifayah yang tidak boleh dialihkan kepada sektor lain. Bila kebutuhan dasar masyarakat ditutupi dengan CSR, itu merupakan bentuk pengabaian amanah.
Partai X: Negara Wajib Menjamin Kesejahteraan, Bukan Berlindung pada CSR
Menanggapi inisiatif tersebut, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menyampaikan apresiasi terhadap niat baik korporasi. Namun, ia menegaskan bahwa kewajiban utama dalam menjamin gizi dan kesehatan rakyat adalah amanah negara, bukan sekadar belas kasih perusahaan.
“Negara itu punya tiga tugas pokok: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Memberi makan anak bangsa bukan urusan opsional, tapi bagian dari hifz al-nafs dalam maqashid syariah,” tegas Prayogi.
Dalam Al-Qur’an, Allah berfirman:
“Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian mereka menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang munkar…” (QS. At-Taubah: 71)
Ayat ini menunjukkan pentingnya solidaritas sosial, namun negara sebagai waliyyu amr tetap wajib berada di garda terdepan dalam menjamin kemaslahatan umat.
Keadilan Sosial dalam Islam: Jangan Serahkan Kewajiban Negara ke Pasar
Partai X menekankan bahwa kesejahteraan bukanlah hasil belas kasihan, tapi hak rakyat yang wajib ditunaikan oleh penguasa. Dalam hadits riwayat al-Hakim, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”
Oleh karena itu, negara tidak boleh menyerahkan pemenuhan kebutuhan dasar termasuk gizi anak dan ibu hamil kepada sektor swasta. Ini merupakan bagian dari menjaga hifz al-nasl (kelangsungan keturunan) dalam syariat Islam.
Solusi Partai X: Kebijakan Gizi yang Terstruktur, Bukan Karitatif
Partai X mengusulkan langkah-langkah konkret berbasis prinsip keadilan sosial dan syariah, yaitu:
- Pembentukan Lembaga Pangan dan Gizi Nasional yang Mandiri, berfungsi sebagai regulator dan pelaksana koordinasi lintas sektor.
- Penguatan Posyandu Berbasis Komunitas Umat, dengan anggaran yang memadai dan pengawasan publik.
- Distribusi Anggaran Berbasis Keadilan Wilayah, khususnya ke daerah rawan gizi dan minim infrastruktur.
- UU Gizi Nasional yang mengikat negara untuk menjamin kecukupan gizi sejak masa kandungan.
- Audit Syariah dan Publik terhadap Proyek Kesejahteraan, sebagai bentuk hisbah dan amar ma’ruf nahi munkar dalam pengelolaan negara.
Penutup: Negara sebagai Pelayan Umat, Bukan Penerima Donasi
Partai X mengingatkan bahwa jika bangsa ini mengandalkan CSR dalam memberi makan anak-anaknya, maka telah terjadi penyempitan makna negara. Dalam Islam, negara harus berperan aktif sebagai pelindung dan pemakmur, bukan hanya pengatur pasar.
“Jika kita sampai bersyukur pada sponsor karena anak bangsa diselamatkan dari kelaparan, itu bukan bentuk kemajuan, tapi sinyal kegagalan negara dalam menunaikan amanahnya,” tutup Prayogi.