muslimx.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengalokasikan dana sebesar Rp400 triliun dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai modal Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes). Meski diproyeksikan untuk pemberdayaan masyarakat desa, kebijakan ini menuai sorotan terkait kurangnya transparansi dan potensi penyalahgunaan anggaran publik.
Salah satu kritik utama adalah bahwa pengelolaan dana negara sebesar ini harus dibarengi dengan pengawasan publik yang ketat. Jangan sampai tujuan mulia terselubung oleh kepentingan tertentu atau dijalankan tanpa akuntabilitas yang jelas.
Islam Tegaskan: Uang Rakyat Bukan Milik Kekuasaan
Dalam Islam, harta negara adalah amanah besar yang tidak boleh dikelola sembarangan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini mengajarkan bahwa pemegang kekuasaan tidak boleh bertindak semena-mena atas sumber daya yang mereka kelola. Amanah harus diberikan kepada pihak yang berhak, dan keputusan terkait harta publik harus dilakukan dengan keadilan dan tanggung jawab penuh.
Pemimpin Akan Dimintai Pertanggungjawaban
Rasulullah SAW mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam kepemimpinan:
“Tidaklah seorang hamba yang diberi amanah oleh Allah untuk memimpin rakyat, lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah mengharamkan surga atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari)
Hadits ini menegaskan bahwa penggunaan dana publik, apalagi yang bersumber dari anggaran cadangan nasional, adalah ujian kepemimpinan. Jika dana digunakan tanpa pengawasan dan akuntabilitas, maka itu merupakan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
Jangan Takutkan Rakyat dengan Program yang Gelap
Allah SWT juga memperingatkan dalam Al-Qur’an:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap hakim-hakim dengan (harta itu) untuk dapat memakan sebagian harta orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)
Pengelolaan dana tanpa transparansi dan akuntabilitas akan membuka celah bagi praktik batil seperti penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang sistemik.
Transparansi Adalah Bentuk Kepedulian kepada Rakyat
Islam mendorong pengawasan publik dan pertanggungjawaban terbuka. Oleh karena itu, pengelolaan dana Kopdes seharusnya dilengkapi dengan:
- Audit terbuka yang bisa diakses masyarakat
- Forum pertanggungjawaban di tingkat desa/kecamatan
- Pelibatan masyarakat sipil dan tokoh masyarakat dalam pengawasan
Dana yang berasal dari uang rakyat adalah amanah, bukan alat kekuasaan. Pemerintah harus memastikan bahwa program seperti Kopdes benar-benar berpihak kepada masyarakat, bukan hanya menjadi proyek tanpa arah yang hanya menyuburkan birokrasi atau kelompok tertentu.
Pengelolaan harta negara yang amanah, transparan, dan akuntabel adalah bagian dari implementasi nilai-nilai Islam dalam tata kelola publik. Jika tidak, maka yang terjadi bukan pemberdayaan, tetapi pengkhianatan.