muslimx.id – Dugaan praktik korupsi dalam pengurusan dana hibah dari APBD Jawa Timur kembali mencoreng wajah pemerintahan yang seharusnya mengedepankan keadilan dan kesejahteraan rakyat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut adanya permintaan fee dari sejumlah pihak, dengan 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat publik dan pengelola anggaran.
Islam dan Teguran terhadap Pengkhianatan Amanah
Islam secara tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan harta publik. Korupsi, termasuk dalam bentuk fee dari dana hibah, adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah yang sangat besar.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Anfal ayat 27:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad), dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui.”
(QS. Al-Anfal: 27)
Ayat ini menyerukan kepada setiap Muslim untuk menjaga kepercayaan, terutama dalam jabatan dan pengelolaan harta umat. Korupsi adalah bentuk nyata dari pengkhianatan itu, dan pelakunya bukan hanya merugikan rakyat tetapi juga menentang perintah Allah secara langsung.
Pemimpin dan Tanggung Jawab Dunia-Akhirat
Rasulullah SAW memperingatkan keras terhadap para pemimpin yang berkhianat terhadap amanah rakyat:
“Setiap pemimpin yang diangkat untuk memimpin rakyat, lalu dia tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, maka dia tidak akan mencium bau surga.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menjadi pengingat bahwa kepemimpinan bukanlah kehormatan semata, melainkan amanah berat yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah. Mereka yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi telah mengabaikan tanggung jawab spiritual dan sosialnya.
Ketika dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat malah dijadikan komoditas oleh oknum penguasa, maka kerusakan tidak hanya terjadi secara struktural, tapi juga moral. Islam memandang korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum negara, melainkan dosa besar yang merusak sendi keadilan.
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menunjukkan bahwa mengambil hak rakyat secara tidak sah adalah bentuk kedzaliman yang tidak dibenarkan dalam keadaan apa pun.
Seruan untuk Transparansi dan Pengawasan Umat
Islam mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan publik. Dalam kasus ini, penting bagi lembaga hukum untuk tidak hanya menyasar pelaku teknis, tetapi juga membongkar jaringan kekuasaan yang melindungi praktik korupsi. Ketegasan hukum dan keterbukaan informasi kepada publik adalah bagian dari tanggung jawab sosial dan keimanan.
Masyarakat juga diajak untuk lebih aktif mengawasi penggunaan dana publik, dan tidak segan melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan. Karena Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya; jika tidak mampu, maka dengan lisannya; jika tidak mampu juga, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)
Korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat dan agama. Maka, harus diberantas dari akar hingga pucuk. Kejujuran dan amanah harus menjadi fondasi dalam membangun pemerintahan yang adil.
Dengan keadilan dan ketakwaan, kita bisa berharap kepada Allah untuk menurunkan keberkahan bagi negeri ini.