Revisi 5 UU demi Pemisahan Pemilu? Dalam Islam: Hukum Bukan Mainan Kekuasaan, Jangan Tukar Nasib Umat demi Kursi

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Usulan revisi lima undang-undang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah pada 2029 menuai sorotan. Titi Anggraini, pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, menyebut bahwa regulasi besar-besaran harus segera dilakukan.

Lima UU yang disebut terdampak yaitu: UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011, UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, dan UU Pemerintahan Aceh Nomor 11 Tahun 2006.

Namun, dibalik urgensi teknis tersebut, banyak yang menilai bahwa perubahan sistem ini justru berpotensi menjadi alat penguasa untuk mengatur ulang peta kekuasaan, bukan memperbaiki nasib umat.

Partai X: Demokrasi Jangan Dijadikan Dagangan Jadwal Kekuasaan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menanggapi keras revisi besar-besaran itu.

“Ketika hukum berubah hanya karena hitung-hitungan kalender dan kekuasaan, lalu siapa yang menjamin hukum benar-benar berpihak pada rakyat?”

Ia mengingatkan bahwa tugas syar’i negara bukan hanya menata kekuasaan, tapi menegakkan amanah umat. Bila aturan pemilu bisa diubah demi menjaga kursi, maka hukum telah kehilangan roh keadilan.

Islam: Hukum Itu Amanah, Bukan Alat Rekayasa

Dalam Islam, hukum bukan alat kekuasaan. Ia adalah amanah yang harus dijalankan dengan adil dan jujur.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Sementara Rasulullah ﷺ bersabda:

“Pemimpin adalah penggembala, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Merekayasa UU demi menyesuaikan kekuasaan adalah bentuk khianat terhadap amanah dan rakyat.

Solusi Partai X: Legislasi Adil dan Terbuka

Partai X menawarkan solusi syariah-politik untuk menjaga keadilan dalam revisi UU:

  1. Tim Legislasi Transisi Independen: Berbasis integritas dan terbuka, bukan elite partisan. Demi menjaga amanah rakyat.
  2. Keadilan Pusat–Daerah: Revisi UU harus menjamin kesetaraan antara daerah dan pusat, menghindari dominasi kekuasaan satu arah.
  3. Musyawarah Umat Terbuka: Libatkan ulama, akademisi, mahasiswa, dan rakyat dalam setiap pasal yang menyentuh masa depan demokrasi.
  4. Audit Siyasah (Kebijakan) oleh Ahli Hisbah: Telusuri potensi konflik kepentingan dan harta haram di balik kebijakan legislatif.

Penutup: Hukum Harus Menjadi Pelindung Umat, Bukan Benteng Kekuasaan

Partai X menegaskan, jika hukum dibuat dan diubah untuk melanggengkan kursi, maka kedaulatan umat sedang dikubur perlahan. Padahal dalam Islam, kekuasaan hanyalah alat untuk menegakkan kemaslahatan, bukan tujuan itu sendiri.

“Keadilan adalah ruh dari kekuasaan. Bila hukum dimanipulasi, maka ruh itu telah dicabut dari negeri ini,” tutup Rinto. 

Partai X mengajak seluruh komponen bangsa untuk kembali menempatkan hukum sebagai amanah ilahiyah. 

Share This Article