Pejabat Korupsi Terbongkar, Islam Tegaskan: Hukum Harus Tegak, Bukan Sekadar Klarifikasi!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Dua pejabat dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas dugaan korupsi proyek rumah susun untuk rakyat. Meski Kementerian PKP telah menyampaikan tanggapan resmi, Partai X menilai respons itu tidak memadai dan menyerukan pembongkaran sistem korupsi yang lebih luas dan mendalam.

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan bahwa kasus ini tak bisa dianggap selesai hanya dengan klarifikasi kementerian.

“Kalau sudah menyangkut rumah rakyat lalu dikorupsi, maka tidak cukup dengan klarifikasi. Ini soal pengkhianatan terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” tegasnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap korupsi tidak boleh bersifat simbolis atau terbatas pada individu tertentu saja, melainkan harus menyentuh akar jaringan yang lebih besar, termasuk pengambil kebijakan dan pengawas proyek.

Islam: Keadilan Harus Ditegakkan, Tanpa Tebang Pilih

Dalam Islam, penegakan hukum adalah kewajiban utama penguasa. Allah SWT berfirman:

“Dan Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka Kitab dan timbangan (keadilan) supaya manusia dapat menegakkan keadilan.” (QS. Al-Hadid: 25)

Keadilan tidak bisa ditegakkan jika pelanggaran hukum dibiarkan hanya dengan klarifikasi. Apalagi jika menyangkut korupsi uang rakyat, maka kejahatannya bukan sekadar administratif, tapi moral dan sosial.

Hukum Tak Boleh Pilih Kasus atau Pilih Pelaku

Rasulullah SAW telah memberikan contoh ketegasan luar biasa dalam menegakkan hukum, tanpa pandang bulu:

“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah jika ada orang terpandang yang mencuri, maka dibiarkan. Tapi jika yang mencuri adalah rakyat biasa, maka ditegakkan hukum padanya. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti aku akan memotong tangannya.” (HR. Bukhari & Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh dibengkokkan demi melindungi pejabat, apalagi jika mereka terbukti menyelewengkan anggaran untuk kepentingan pribadi.

“Barang siapa yang kami tugaskan memimpin suatu urusan dari urusan kaum Muslimin, lalu ia menyembunyikan dari kami walaupun hanya sebatang jarum, maka ia telah berbuat khianat dan akan membawanya pada Hari Kiamat.” (HR. Muslim)

Korupsi bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah umat dan tanggung jawab kepemimpinan yang kelak akan diadili di akhirat.

Tuntutan Partai X: Bongkar Jaringan Korupsi, Bukan Sekadar Permukaan

Partai X menyerukan:

  • Audit menyeluruh terhadap proyek-proyek PKP yang terdampak
  • Penegakan hukum kepada semua level yang terlibat, termasuk pengawas dan pemberi izin
  • Pembentukan tim independen lintas institusi untuk investigasi menyeluruh

“Keadilan tidak boleh berhenti pada penangkapan satu dua orang. Yang harus dibongkar adalah pola dan jaringannya,” kata Rinto.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum. Ia adalah krisis moral, pelanggaran amanah, dan pengkhianatan terhadap hak dasar masyarakat. Islam menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi pemimpin atau pejabat publik yang berkhianat terhadap tanggung jawabnya. Jika hukum tidak ditegakkan, maka rakyatlah yang paling dulu kehilangan harapan dan kepercayaan.

Share This Article