muslimx.id — Penangkapan empat orang kurir narkoba yang membawa ribuan butir ekstasi oleh aparat penegak hukum menambah panjang daftar ancaman serius yang ditimbulkan oleh peredaran narkotika. Meski demikian, Islam mengajarkan bahwa penegakan hukum tak cukup berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus berlanjut ke bandar besar dan jaringan pelindung di baliknya.
Narkoba: Kejahatan Terstruktur yang Merusak Umat
Peredaran narkotika bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi merupakan bentuk kejahatan terstruktur yang merusak generasi dan menghancurkan tatanan masyarakat. Dalam Islam, perbuatan ini sangat bertentangan dengan prinsip menjaga kehidupan (hifzh al-nafs) dan akal (hifzh al-‘aql), dua dari lima maqashid syariah (tujuan utama syariat).
Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Narkoba membunuh perlahan, menghancurkan potensi manusia, dan menjerumuskan banyak keluarga dalam jurang kehancuran. Maka segala bentuk keterlibatan dalam peredaran narkoba merupakan bentuk penghianatan terhadap kemanusiaan dan rahmat Allah.
Tidak Cukup Tangkap Kurir, Bongkar Bandarnya!
Islam mengajarkan keadilan tidak cukup ditegakkan hanya kepada pelaku kelas bawah, namun juga harus menyasar pengendali sistem kejahatan. Dalam Surah Al-Baqarah ayat 188, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Perdagangan narkoba adalah bentuk pencarian harta dengan cara batil, yang efeknya meluas merusak tubuh, akal, dan tatanan sosial.
Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa yang menyeru kepada kesesatan, maka ia menanggung dosanya dan dosa orang yang mengikutinya…” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa bandar dan pengendali jaringan narkoba menanggung dosa kolektif atas semua kehancuran yang disebabkan narkoba bukan hanya pelaku lapangan.
Islam Menyeru: Hancurkan Sistemnya, Bukan Sekadar Pelakunya
Dalam menghadapi kejahatan besar seperti narkoba, solusi tambal sulam tidak cukup. Negara wajib melakukan:
- Penelusuran dana dan alur distribusi narkoba.
- Pemberantasan hingga ke sindikat utama dan aktor intelektual.
- Reformasi sistem hukum agar tidak tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Sebagaimana firman Allah:
“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim, maka (akibatnya) kamu akan disentuh api neraka…” (QS. Hud: 113)
Penangkapan kurir hanyalah pintu masuk menuju tugas yang lebih besar, yakni membongkar dan menghancurkan sistem narkoba yang beroperasi dengan perlindungan dari oknum yang haus kekuasaan dan uang haram.
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kerabat, dan melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan.” (QS. An-Nahl: 90)