Listrik Masuk Kawasan Konservasi, Islam Ingatkan, Jangan Rusak Ciptaan Allah Demi Target Duniawi

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – PT PLN (Persero) meresmikan penyalaan listrik di kawasan konservasi Meru Betiri, Jember, Jawa Timur. Sebanyak 40 pelanggan di Dusun Bandealit kini dapat menikmati layanan listrik sebagai bagian dari perluasan jaringan tahap ketiga.

General Manager PLN UID Jawa Timur, Ahmad Mustaqir, menyebutkan bahwa program ini adalah langkah besar menuju pemerataan akses energi nasional. Namun, penyalaan listrik di wilayah konservasi mengundang sorotan dari kalangan yang menilai bahwa aspek lingkungan belum dipertimbangkan secara utuh. 

Partai X: Penerangan Tak Boleh Menggelapkan Tanggung Jawab terhadap Alam

Ketua Umum Partai X, Erick Karya, menyambut baik upaya pemerataan listrik namun mengingatkan bahwa proyek pembangunan harus seimbang dengan tanggung jawab ekologis.

“Misi negara tidak cukup hanya melayani dan membangun. Harus pula menjaga keberlanjutan alam sebagai amanah dari Allah,” tegas Erick.

Peringatan ini selaras dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)

Ayat ini menggarisbawahi bahwa manusia sebagai khalifah fil ardh tidak boleh menjadikan pembangunan sebagai dalih untuk mencederai ciptaan Allah.

Dalam Islam Keseimbangan antara Maqashid Hifzh al-Bi’ah dan Hifzh al-Mal 

Partai X menilai bahwa pembangunan infrastruktur energi harus tunduk pada prinsip maqashid syariah, yakni menjaga maslahat umum tanpa merusak yang telah ditetapkan oleh Sang Pencipta. Elektrifikasi adalah kebutuhan, namun jika dilakukan di kawasan konservasi, maka kehati-hatian ekstra wajib dijalankan.

“Kalau pembangunan merusak habitat, memicu konflik ekologis, dan berpotensi jadi pintu masuk eksploitasi baru, itu bukan keberhasilan. Itu kemunduran berbungkus kabel listrik,” kata Erick.

Solusi Syariah dari Partai X: Listrik Berkah dengan Energi Halalan Thayyiban

Sebagai bentuk tanggung jawab syariah dan sosial, Partai X mengusulkan pendekatan alternatif:

  1. Energi Terbarukan di Zona Hijau
    Penggunaan panel surya dan mikrohidro wajib didahulukan di kawasan konservasi agar sesuai dengan prinsip tidak merusak (la dharar wa la dhirar).
  2. Fatwa Lingkungan dan Pengawasan Multistakeholder
    Libatkan ulama, akademisi lingkungan, masyarakat sipil, dan Kementerian LHK untuk mengawal etika ekologis proyek listrik.
  3. Transparansi dan Izin Sosial
    PLN wajib menyampaikan dokumen Amdal secara terbuka dan melibatkan warga lokal dalam proses perencanaan. Ini bagian dari akhlak musyawarah yang diajarkan Islam.

Penutup: Jangan Jadikan Alam Korban Kemajuan Semu

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.”

Maka, pemerintah bukan sekadar pemegang proyek, melainkan penanggung jawab moral atas ciptaan Allah yang dirusak atau dilestarikan karena kebijakannya.

“Di balik cahaya listrik, bisa jadi ada habitat yang padam. Kalau negara hanya mengejar angka elektrifikasi tapi mengabaikan ekosistem, itu bukan keberlanjutan. Itu ketidakseimbangan,” tutup Erick.

Dalam Islam, pembangunan tidak hanya diukur dari angka dan kabel yang menyala, tetapi dari seberapa taatnya ia menjaga amanah bumi dari Allah. Islam tidak menolak kemajuan, tapi meletakkan batas: jangan membangun dengan merusak.

Share This Article