Dua Anggota DPR Bangun Showroom Rumah Makan Pakai Uang Korupsi CSR, Islam Tegaskan: Harta Haram Tak Akan Berkah

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori, sebagai tersangka atas penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. Dana sebesar Rp28,38 miliar yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat digunakan untuk membangun showroom kendaraan, rumah makan, dan pembelian mobil pribadi, melalui yayasan yang dikendalikan sendiri.

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa praktik korupsi tak lagi hanya terjadi secara vulgar, melainkan seringkali dibungkus dalam jargon sosial seperti “CSR” untuk menyamarkan tindakan kejahatan.

Harta Haram: Tak Diberkahi, Menjadi Api Neraka

Dalam Islam, harta yang diperoleh dengan cara haram bukan hanya tidak diberkahi, tapi juga menjadi sebab kebinasaan, baik di dunia maupun akhirat.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain itu dengan (berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Rasulullah SAW juga bersabda:

“Daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka lebih layak baginya.” (HR. Ahmad)

“Sesungguhnya Allah Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim)

Membangun bisnis atau amal sosial di atas uang haram tidak akan menghasilkan keberkahan, meski tampak megah di mata manusia. Karena hakikat keberkahan bukan terletak pada jumlah harta, tetapi pada cara memperolehnya dan manfaatnya bagi umat.

Dana CSR sejatinya adalah bentuk tanggung jawab sosial lembaga keuangan terhadap masyarakat. Bila dana ini dikorupsi oleh pejabat, maka pengkhianatan yang dilakukan jauh lebih besar dampaknya, karena ia menzalimi dua pihak sekaligus: lembaga yang menyalurkan, dan rakyat yang seharusnya menerima manfaatnya.

Islam memandang bahwa siapa pun yang diberi amanah untuk mengelola harta umat, wajib menjaganya dengan penuh tanggung jawab. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Upaya Pencegahan: Islam Serukan Transparansi dan Larangan Benturan Kepentingan

Kasus penyalahgunaan dana CSR oleh pejabat publik menjadi peringatan penting bagi seluruh elemen bangsa untuk memperketat pengawasan dan mencegah tumpang tindih peran antara kekuasaan dan pengelolaan keuangan.

Beberapa langkah preventif yang sejalan dengan nilai-nilai Islam dapat diterapkan:

  1. Audit Menyeluruh dan Terbuka: Seluruh penyaluran dana sosial wajib diaudit secara independen dan terbuka kepada publik.
  2. Larangan Yayasan Pribadi Menerima Dana Publik: Agar tidak terjadi konflik kepentingan, yayasan yang dimiliki atau dikelola pejabat negara tidak boleh menerima dana dari negara atau lembaga publik.
  3. Digitalisasi dan Deteksi Dini Keuangan: Sistem pemantauan aset dan transaksi berbasis teknologi harus diintegrasikan dengan lembaga pengawas.
  4. Pemutusan Rantai Kuasa Proyek: Anggota legislatif tidak boleh terlibat langsung dalam distribusi bantuan atau proyek sosial apa pun.
  5. Penindakan Tegas Tanpa Pandang Bulu: Setiap pengakuan yang menyebut keterlibatan pejabat lain harus diusut tuntas hingga ke akar.

Penutup: Pemimpin Amanah, Negara Berkah

Ketika pejabat menyalahgunakan uang yang diniatkan untuk kebaikan publik, maka kezaliman yang dilakukan bukan hanya merugikan harta, tapi juga melukai kepercayaan rakyat. Islam menyerukan agar harta ditunaikan pada jalur yang benar, karena kelak setiap rupiah akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

“Pada hari ketika harta dan anak-anak tidak berguna, kecuali orang yang datang kepada Allah dengan hati yang bersih.” (QS. Asy-Syu’ara: 88–89)

Dengan memperkuat integritas dan menegakkan keadilan, barulah negara layak disebut sebagai pelayan umat, bukan tempat berlindungnya para penumpuk harta haram.

Share This Article