PPATK: 27.932 Pegawai BUMN Terindikasi Terima Bansos, Islam Tanya: Di Mana Letak Amanah dan Rasa Malu?

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Temuan menggemparkan datang dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebanyak 27.932 pegawai BUMN dilaporkan terindikasi menerima bantuan sosial (bansos), yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan. Lebih dari itu, 60 penerima bansos bahkan tercatat memiliki saldo rekening di atas Rp50 juta, namun tetap mengakses bantuan negara tersebut.

PPATK mengungkapkan bahwa dari 10 juta rekening yang diajukan Kementerian Sosial, 1,7 juta tidak teridentifikasi secara jelas penerimanya. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya sistem verifikasi bansos dan mencerminkan adanya penyimpangan etika dan moralitas publik.

Islam dan Bansos: Di Mana Amanah, Di Sana Keberkahan

Islam menempatkan amanah sebagai fondasi moral bagi penguasa dan rakyat. Ketika orang-orang yang tidak berhak mengambil hak kaum lemah, bukan hanya keadilan yang hancur, tapi juga turunnya keberkahan dari langit dan bumi.

Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)

Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda:

“Apabila amanah disia-siikan, maka tunggulah saat kehancuran (kiamat).” (HR. Bukhari dan Muslim)

“Malu dan iman adalah dua perkara yang tidak terpisahkan. Jika salah satunya dicabut, maka yang lain akan ikut tercabut.”  (HR. Hakim dan Thabrani)

Menerima bantuan sosial padahal tidak berhak, bahkan ketika sistem memberi celah, tetap saja adalah perbuatan khianat. Karena Islam menilai amal bukan hanya dari hasil, tapi dari kejujuran niat dan ketepatan hak.

Solusi Islamik: Bansos Harus Kembali pada Tujuan Mulia

Berikut beberapa langkah solusi berdasarkan prinsip Islam dan asas keadilan sosial:

  1. Audit Independen Tahunan atas Penerima Bansos
    Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka oleh lembaga independen yang tidak berada di bawah kementerian terkait.
  2. Verifikasi Berdasarkan Zakat dan Pajak
    Menggunakan data penghasilan riil dan harta kekayaan untuk menentukan siapa yang benar-benar berhak menerima bantuan.
  3. Larangan Hukum bagi Pegawai BUMN dan ASN Menerima Bansos
    Status pekerjaan tetap dan penghasilan rutin adalah tanda tidak berhak menerima zakat atau bantuan negara.
  4. Pelibatan Masyarakat Lewat Aplikasi Aduan Digital
    Membuka sistem pelaporan publik dengan prinsip transparansi agar masyarakat dapat ikut menjaga keadilan sosial.
  5. Penegakan Hukum Tegas dan Konsisten
    Pegawai yang terbukti menyalahgunakan bansos, serta pejabat yang lalai dalam pengawasan, harus dikenakan sanksi hukum dan administratif.

Penutup: Amanah Adalah Titik Ujian Negara

Bansos bukan sekadar program, tetapi wujud tanggung jawab negara terhadap kelompok paling lemah. Jika yang kuat malah mengambil jatah yang lemah, lalu di mana lagi tempat rakyat berharap keadilan?

“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan bagian dari golongan kami.” (HR. Muslim)

Islam menegaskan bahwa negara harus jadi penjaga amanah, bukan pelaku pengkhianatan yang tersusun rapi melalui sistem yang lemah. Jika amanah tak dijaga, rasa malu lenyap, dan keadilan dipermainkan, maka rakyat miskin akan selalu kalah bahkan sebelum sempat berjuang.

Share This Article