muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan korupsi kuota haji 2024 dengan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Kasus ini melibatkan proses penentuan kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
KPK telah menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan, dan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi sesuai UU Tipikor.
Partai X: Pengkhianatan terhadap Amanah Umat
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengecam keras dugaan korupsi ini.
“Ibadah haji adalah rukun Islam kelima. Menyalahgunakan kuota dan dana haji adalah pengkhianatan terhadap amanah umat dan dosa besar di hadapan Allah. Negara wajib menutup rapat celah mafia haji dan mengembalikan hak jamaah,” tegas Rinto.
Ia menambahkan bahwa korupsi di sektor ini melukai hati jutaan umat Islam yang menunggu giliran haji selama bertahun-tahun.
Peringatan dari Al-Qur’an dan Sunnah
Al-Qur’an mengingatkan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul, dan (jangan pula) mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui.” (QS. Al-Anfal: 27)
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Siapa saja yang menipu rakyatnya, maka baginya neraka.” (HR. Thabrani)
Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa amanah umat, apalagi terkait ibadah, tidak boleh diperdagangkan demi keuntungan pribadi.
Solusi Partai X: Bersihkan Penyelenggaraan Haji dari Mafia
- Audit Menyeluruh Kuota Haji – Dilakukan oleh auditor independen untuk memeriksa seluruh proses penetapan kuota.
- Transparansi Total – Data penetapan kuota harus terbuka dan dapat diakses publik.
- Pengawasan Terintegrasi – Melibatkan KPK, BPK, dan lembaga independen sejak perencanaan hingga pelaksanaan.
- Sanksi Tanpa Tawar – Hukuman maksimal, pencabutan hak, dan larangan menduduki jabatan publik.
- Digitalisasi Proses Haji – Pendaftaran dan pengelolaan kuota berbasis teknologi untuk menghilangkan ruang manipulasi.
Penutup: Haji Adalah Ibadah, Bukan Ladang Bisnis Haram
Partai X mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, demi melindungi hak jamaah dan membersihkan penyelenggaraan haji dari praktik haram.
“Korupsi haji adalah pengkhianatan ganda terhadap negara dan terhadap Allah. Ini harus diberantas sampai ke akarnya demi menjaga kemurnian ibadah dan martabat umat,” tutup Rinto.