muslimx.id – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengakui bahwa pihaknya lalai dalam mengawasi pengelolaan royalti musik di Indonesia. Ia menyatakan bahwa Kementerian Hukum bertanggung jawab atas turunnya kepercayaan publik terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
“Sebagai kendali institusi, saat ini saya katakan, Kementerian Hukum bertanggung jawab atas kelalaian ini,” ujar Supratman di Jakarta.
Isu ini mencuat setelah terjadinya sengketa antara PT Mitra Bali Sukses (Mie Gacoan) dan SELMI, yang berujung kesepakatan damai dengan pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 miliar untuk periode 2022–2025.
Partai X: Negara Memiliki Kewajiban Untuk Melindungi, Melayani, dan Mengatur Rakyat Secara Adil
Rinto Setiyawan, Anggota Majelis Tinggi Partai X, menegaskan bahwa pengakuan semata tidak cukup. Menurutnya, negara memiliki kewajiban untuk melindungi, melayani, dan mengatur rakyat secara adil.
“Kelalaian yang diakui harus diikuti dengan penyelidikan menyeluruh. Jangan berhenti di pernyataan,” ujar Rinto.
Pemerintah harus memastikan setiap kebijakan, termasuk pengelolaan royalti, transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
Islam dan Amanah dalam Pengelolaan Kekayaan Publik
Dalam Islam, amanah dan kejujuran dalam mengelola harta publik sangat ditekankan. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini mengingatkan bahwa pengelolaan royalti musik, yang berdampak pada kesejahteraan seniman dan masyarakat, harus dilakukan secara adil dan transparan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa pejabat negara harus bertanggung jawab penuh atas kelalaian atau penyimpangan yang terjadi di bawah wewenangnya, termasuk dalam pengelolaan royalti musik.
Solusi Partai X: Transparansi dan Keadilan dalam Royalti
Partai X mengusulkan langkah konkret untuk memperbaiki sistem pengelolaan royalti:
- Pembentukan Tim Audit Independen – Untuk memeriksa seluruh proses penerimaan dan distribusi royalti.
- Publikasi Data Secara Rutin – Daftar penerima royalti dan nominalnya dipublikasikan tiap bulan.
- Sanksi Tegas bagi Pelanggar – Diterapkan kepada siapa pun yang lalai atau menyelewengkan amanah.
- Sistem Pengawasan Digital Terintegrasi – Memastikan setiap proses transparan dan akuntabel.
Partai X menekankan bahwa sistem ini harus dijalankan dengan orientasi pada kepentingan seniman, masyarakat, dan kesejahteraan publik, bukan sekadar formalitas.
Penutup: Amanah, Kejujuran, dan Keadilan
Islam mengajarkan bahwa kepercayaan publik adalah amanah besar. Kelalaian dalam pengelolaan royalti musik bukan hanya merugikan seniman, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara.
“Pastikan setiap langkah yang diambil untuk melindungi hak dan kesejahteraan para seniman di tanah air,” tutup Rinto.
Dengan prinsip kejujuran, amanah, dan transparansi, diharapkan pengelolaan royalti musik dapat membangun kembali kepercayaan publik dan menegakkan keadilan sosial.