muslimx.id – Menteri Agama Nasaruddin Umar menyinggung soal tanah menganggur yang bisa diambil negara untuk kepentingan umum. Ia menilai banyak lahan ribuan hektar milik orang kota yang terbengkalai, sementara masyarakat desa di sekitar lahan itu kesulitan bertani karena dipagari dan dijaga satpam.
Menurut Nasaruddin, praktik ini pernah dijalankan pada masa Khalifah Umar bin Khattab. Jika tanah tidak digarap lima tahun berturut-turut, maka tanah tersebut menjadi milik negara untuk dikelola melalui Baitul Mal. Ia mengklaim, bila diterapkan, hasilnya bisa menyamai APBN.
Namun, ia mengakui hukum Indonesia saat ini hanya sebatas mengatur tanah terlantar lewat PP Nomor 20 Tahun 2021, yang implementasinya masih jauh dari efektif.
Pandangan Islam: Tanah Milik Allah, Rakyat Berhak Hidup Layak
Islam menegaskan bahwa semua tanah adalah milik Allah, sementara manusia hanya diberi hak guna untuk memakmurkannya. Allah SWT berfirman:
“Dialah yang menjadikan kamu dari bumi (tanah) dan menjadikan kamu pemakmurnya…” (QS. Hud: 61)
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi)
Artinya, tanah tidak boleh hanya menjadi alat akumulasi kekayaan segelintir orang. Tetapi dalam waktu yang sama, negara juga wajib memastikan rakyat yang kehilangan pekerjaan mendapat keadilan. Mengatur tanah tanpa mengatur nasib rakyat hanyalah separuh jalan dari perintah syariat.
Kritik Keras Partai X: Rakyat Nganggur Dibiarkan
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Prayogi R. Saputra, menilai wacana ini pincang.
“Negara sigap mengambil tanah yang nganggur, tapi rakyat yang nganggur masih dibiarkan tanpa keadilan,” tegasnya.
Partai X menekankan bahwa negara seharusnya tidak hanya mengatur aset, tapi juga menata kehidupan rakyat. Jika tanah bisa diambil untuk kepentingan umum, maka rakyat yang kehilangan pekerjaan pun harus diperlakukan sama: diberi hak hidup layak.
Solusi Partai X: Integrasi Tanah dan Pekerjaan
Partai X mengajukan solusi konkret:
- Tanah menganggur yang diambil negara harus diprioritaskan untuk program pemberdayaan petani dan nelayan.
- Lapangan kerja produktif dibuka lewat pengelolaan tanah negara agar rakyat bisa bekerja, bukan sekadar menonton.
- Distribusi manfaat transparan, agar tanah tidak jatuh ke tangan penguasa atau oligarki.
Penutup: Pemerintah Wajib Menghapus Pengangguran Rakyat
Islam mengajarkan tanah bukan sekadar lahan fisik, tetapi amanah untuk menegakkan keadilan sosial. Jika negara berani mengambil tanah yang ditelantarkan, maka negara juga wajib berani menghapus pengangguran rakyat.
Tanpa itu, kebijakan hanya menjadi alat legitimasi, bukan jalan menuju keadilan. Tanah memang bisa diambil, tapi jangan biarkan rakyat terus diabaikan.