Target Pajak 10,47%, Islam Ingatkan: Keadilan Fiskal Harus Merata, Jangan Hanya Membebani yang Lemah

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Pemerintah menargetkan rasio pajak sebesar 10,47 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam RAPBN 2026. Target itu naik dari outlook 2025 sebesar 10,03 persen. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, penerimaan perpajakan 2026 diproyeksikan mencapai Rp 2.692,01 triliun, dengan rincian pajak Rp 2.357,71 triliun dan kepabeanan serta cukai Rp 334,30 triliun. Meski ambisius, pemerintah memastikan tidak akan ada jenis pajak baru, melainkan optimalisasi melalui digitalisasi, pertukaran data, dan efisiensi internal.

Namun, target ini menuai kritik karena dikhawatirkan akan kembali membebani rakyat kecil yang sudah kesulitan, sementara kelompok kaya dan korporasi besar masih memiliki celah untuk menghindari kewajiban pajak.

Islam Tegaskan: Keadilan dalam Beban Fiskal

Dalam perspektif Islam, keadilan adalah prinsip utama dalam setiap kebijakan negara, termasuk dalam urusan fiskal. Allah Swt. berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.” (QS. An-Nisa [4]: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh condong hanya kepada kelompok tertentu. Jika pajak hanya menekan rakyat miskin, sementara golongan kaya dan penguasa modal dibiarkan leluasa, maka itu bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan prinsip syariat.

Rasulullah saw. juga bersabda:
“Seorang imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa kebijakan fiskal adalah amanah yang kelak dimintai pertanggungjawaban, apakah benar-benar membawa kemaslahatan atau justru menambah penderitaan rakyat.

Pajak Harus Menjadi Instrumen Pemerataan, Bukan Penindasan

Islam mengajarkan bahwa harta kekayaan tidak boleh hanya berputar pada golongan tertentu. Allah Swt. berfirman:

“…supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr [59]: 7)

Maka, pajak seharusnya diarahkan untuk redistribusi kekayaan dan pengurangan kesenjangan sosial. Jika yang lemah terus menjadi sasaran, sementara kelompok kuat dilindungi, maka tujuan keadilan sosial dalam Islam tidak tercapai.

Target pajak 10,47% bukan hanya soal angka dalam APBN, tetapi soal keadilan dalam distribusi beban. Islam mengingatkan, keadilan fiskal adalah bagian dari amanah kepemimpinan. Jangan sampai pajak menjadi alat penindasan terhadap yang lemah, melainkan harus menjadi instrumen keadilan yang mengangkat harkat seluruh rakyat.

Share This Article