Pajak Gaji DPR Ditanggung Negara, Islam Ingatkan: Jangan Bebankan Rakyat Demi Kenyamanan Pejabat!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  — Anggota DPR RI ternyata mendapat tunjangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 senilai Rp2,69 juta. Tunjangan ini membuat gaji dan berbagai fasilitas mereka tetap utuh tanpa potongan pajak. Direktorat Jenderal Pajak membantah gaji DPR bebas pajak, namun aturan menunjukkan PPh mereka ditanggung pemerintah. Artinya, pajak dari wakil rakyat justru dibayar menggunakan APBN, alias uang rakyat sendiri.

Pemerintah mengklaim pejabat tetap wajib membayar pajak, namun faktanya berbeda di lapangan. Berdasarkan PMK Nomor 262/PMK.03/2010, pajak atas gaji pejabat negara, termasuk anggota DPR, dibayarkan oleh negara. Sementara rakyat kecil, dari pedagang, buruh, hingga petani, harus membayar pajak penuh dari kantong sendiri.

Islam dan Prinsip Keadilan Pajak

Islam menekankan pentingnya keadilan dalam beban kewajiban. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Hasyr (59:7):

“…agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu…” (QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini menegaskan bahwa distribusi harta harus adil. Jika pajak rakyat dipakai untuk membayar kewajiban pajak pejabat, itu menciptakan ketimpangan: rakyat terbebani ganda, sementara pejabat terbebas dari beban.

Dalam Islam, keadilan fiskal adalah bagian dari amanah kepemimpinan. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidaklah seorang hamba yang Allah jadikan pemimpin lalu ia mati dalam keadaan menipu rakyatnya, kecuali Allah haramkan surga baginya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini menjadi peringatan keras. Jika negara mengistimewakan pejabat dengan membebaskan mereka dari kewajiban yang justru ditanggung rakyat, maka itu termasuk bentuk pengkhianatan amanah.

Kritik Partai X: Rakyat Bayar, Pejabat Ditanggung

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan ketidakadilan ini mencederai tugas dasar negara. 

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi sekarang yang terjadi rakyat justru menanggung beban, sementara pejabat menikmati fasilitas,” katanya.

Menurut Partai X, pejabat seharusnya pelayan rakyat, bukan penikmat istimewa. Pajak yang ditanggung negara untuk DPR sama saja menjadikan rakyat sebagai penanggung beban ganda. Pemerintah bukanlah penguasa, melainkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang digaji untuk melayani kepentingan rakyat.

Seruan untuk Perubahan Sistem Pajak

Partai X menawarkan solusi konkret agar praktik timpang ini dihentikan:

  1. Amandemen UUD 1945 untuk mengembalikan kedaulatan sepenuhnya ke tangan rakyat.
  2. Reformasi hukum berbasis kepakaran agar aturan pajak tidak lagi dimanipulasi untuk menguntungkan pejabat.
  3. Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman operasional, bukan slogan, agar keadilan sosial ditegakkan nyata.
  4. Transformasi birokrasi digital untuk memastikan transparansi pajak.
  5. Pembubaran partai yang tidak mendidik rakyat, demi membersihkan sistem dari kepentingan individu.

Penutup: Pajak Jangan Jadi Beban Ganda Rakyat

Islam mengajarkan bahwa pajak atau kewajiban sosial tidak boleh menindas satu pihak demi kenyamanan pihak lain. Rakyat yang membayar pajak dari keringatnya berhak melihat pejabat ikut patuh, bukan justru ditanggung negara.

Pemerintah wajib menegakkan keadilan fiskal agar tidak terjadi diskriminasi antara rakyat kecil dan pejabat. Pajak jangan hanya jadi beban rakyat, sementara DPR berlindung di balik APBN. Keadilan, amanah, dan keberpihakan pada rakyat harus menjadi dasar setiap kebijakan negara.

Share This Article