BNPT Siap Sambut KUHP Baru, Islam Serukan Penegakan Hukum yang Adil dan Beradab

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama aparat hukum menggelar rapat koordinasi di Jakarta. Direktur Penegakan Hukum BNPT, Brigjen Pol Sigit Widodo, menegaskan kesiapan lembaganya mendukung aparat hukum dalam menghadapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Dalam KUHP baru, tindak pidana terorisme ditempatkan secara khusus, mengingat dampaknya yang besar dan transnasional. Namun, aturan baru ini tetap memerlukan pemahaman mendalam agar penerapannya adil dan tepat sasaran.

Islam: Tegakkan Hukum dengan Keadilan

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, biarpun terhadap dirimu sendiri, orang tua, maupun kerabatmu…” (QS. An-Nisa: 135).

Ayat ini menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa pandang bulu. Hukum yang hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas adalah bentuk kezhaliman yang ditolak Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

“Sesungguhnya yang membinasakan umat-umat sebelum kalian adalah apabila orang terpandang mencuri, mereka biarkan, dan apabila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya. Demi Allah, jika Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku potong tangannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadits ini menegaskan prinsip hukum Islam yaitu tidak boleh ada diskriminasi dalam penegakan hukum.

Kritik Partai X: KUHP Baru Jangan Menekan Rakyat

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, mengingatkan bahwa tugas negara adalah melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil.

“KUHP baru jangan hanya jadi alat menekan rakyat, sementara pejabat sering lolos hukum. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Partai X menolak keras jika hukum dijadikan instrumen kekuasaan untuk menindas rakyat , apalagi mengkriminalisasi masyarakat lemah.

Solusi Partai X: Hukum Adil, Rakyat Tenang

Agar KUHP baru benar-benar membawa manfaat, Partai X menawarkan langkah-langkah konkret:

  1. Transparansi penegakan hukum, agar publik bisa ikut mengawasi.
  2. Perlindungan hak rakyat, mencegah kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang.
  3. Pendidikan hukum masyarakat, agar rakyat memahami hak dan kewajibannya.
  4. Pengawasan independen lintas lembaga, untuk menjaga keadilan.
  5. Keadilan restoratif diutamakan, bukan hanya hukuman represif.

Penutup: Hukum untuk Keadilan, Bukan Ketakutan

Islam menegaskan, negara sah hanya jika menegakkan hukum dengan adil. KUHP baru tidak boleh menjadi momok yang menakutkan rakyat, melainkan instrumen untuk menciptakan rasa aman dan keadilan sosial.

Partai X menegaskan, hukum yang kuat adalah hukum yang adil. Bukan hukum yang hanya menekan rakyat, tetapi hukum yang menegakkan kebenaran tanpa pandang bulu.

Share This Article