muslimx.id – Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar menegaskan negara wajib hadir menjamin hak seluruh umat beragama, khususnya terkait pemenuhan izin pembangunan rumah ibadah.
Dalam Dialog Kerukunan Umat Beragama di Bandung, ia menyatakan siap mendampingi pembangunan rumah ibadah di Jawa Barat, serta menekankan pentingnya kurikulum berbasis cinta dan ekoteologi sebagai wujud nyata kerukunan.
Peringatan Partai X: Pemerintah Jangan Sekedar Janji
Menanggapi hal itu, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X-Institute, Prayogi R Saputra, mengingatkan bahwa tugas negara hanya ada tiga, yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.
Ia menilai janji negara hadir harus dibuktikan dengan aksi nyata, bukan sebatas retorika, sebab fakta di lapangan masih banyak izin rumah ibadah yang terhambat oleh birokrasi maupun kepentingan penguasa.
“Rakyat adalah pemilik kedaulatan, pemerintah hanyalah pelayan. Pejabat bukan penguasa, mereka pekerja yang digaji rakyat untuk melayani bangsa,” tegasnya.
Menurut Partai X, kegagalan negara dalam menjamin hak dasar beragama mencerminkan kerusakan sistem ketatanegaraan.
Analogi rumah rusak yang dipakai Partai X menggambarkan struktur bernegara yang kini tidak mampu melindungi rakyat. Kondisi ini membuat hak beribadah sering terhambat akibat dominasi kepentingan rezim.
Jika dibiarkan, generasi mendatang akan menanggung beban mahal dari kerusakan sistem bernegara yang terus diwariskan.
Sudut Pandang Islam: Kebebasan Menjalankan Ibadah
Dalam Islam, kebebasan menjalankan ibadah adalah hak asasi yang tidak boleh diganggu. Allah SWT berfirman:
“Dan sekiranya Allah tidak menolak (keburukan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, niscaya telah runtuhlah biara-biara, gereja-gereja, sinagoga-sinagoga, dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah” (QS. Al-Hajj: 40).
Ayat ini menunjukkan bahwa negara berkewajiban menjaga seluruh rumah ibadah, bukan hanya masjid, tetapi juga tempat ibadah agama lain. Seorang pemimpin dalam Islam adalah ra’in (penggembala) yang akan ditanya tentang setiap umat yang dipimpinnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya” (HR. Bukhari-Muslim).
Maka, negara yang menghambat izin rumah ibadah berarti mengkhianati amanah kepemimpinan yang dititipkan Allah.
Solusi Partai X: Sembilan Penyembuhan Bangsa
Partai X menawarkan solusi nyata melalui sembilan penyembuhan bangsa, di antaranya:
- Musyawarah kenegarawanan nasional yang melibatkan intelektual, agamawan, TNI/Polri, dan budayawan.
- Amandemen kelima UUD 1945 untuk mengembalikan kedaulatan sepenuhnya ke tangan rakyat.
- Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah, agar rezim jatuh tidak ikut meruntuhkan negara.
- Reformasi hukum berbasis kepakaran, agar keadilan tidak bisa diperjualbelikan.
- Transformasi birokrasi digital, untuk memangkas jalur korupsi sekaligus mempercepat layanan izin rumah ibadah secara adil dan transparan.
Penutup: Rakyat Menunggu Bukti Nyata
Partai X menegaskan komitmennya menjaga hak beragama seluruh rakyat Indonesia. Hak beribadah bukan hadiah dari penguasa, tetapi bagian dari fitrah manusia yang harus dijamin negara.
Islam mengingatkan, amanah kepemimpinan kelak akan ditimbang di hadapan Allah. Jangan sampai negara hanya pandai berjanji, tetapi gagal beraksi.
“Jangan hanya janji, tapi aksi. Rakyat menunggu bukti, bukan kata-kata,” tegas Prayogi menutup pernyataannya.