Negara Memidana Penjarahan, Tapi Membiarkan Rakyat Kelaparan: Di Mana Amanah Pemimpin?

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  – Aksi penjarahan kembali pecah saat gelombang demo 29 Agustus 2025 di sejumlah daerah. Di Makassar, massa mengambil barang dari kantor institusi yang terbakar. Sementara di Surabaya, pedagang bernama HS justru kehilangan dagangannya saat menyelamatkan diri dari kepulan gas air mata.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Surakarta, Muchamad Iksan, mengingatkan bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional rakyat. Namun, ia menilai potensi perusakan dan penjarahan kerap mengiringi aksi massa. Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana Universitas Trisakti, menambahkan bahwa pelaku penjarahan bisa dijerat Pasal 356 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara, sementara perusakan fasilitas umum juga dipidana.

Kritik Partai X: Negara Lalai, Rakyat Lapar Dipenjara

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan tugas negara hanyalah tiga yaitu melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat dengan adil.

Namun realitas hari ini justru terbalik. Rakyat yang lapar di penjara, sementara pejabat korup dilindungi sistem.

“Penjarahan yang dipidana hanyalah potret ketidakadilan sosial. Lapar dihukum penjara, tetapi kerakusan penguasa justru dibiarkan,” kata Rinto.

Bagi Partai X, negara tidak boleh sibuk mengkriminalisasi rakyat miskin yang terdesak, melainkan harus menyelesaikan akar persoalan kemiskinan yang sistematis.

Sudut Pandang Islam: Lapar Adalah Tanggung Jawab Negara

Islam dengan tegas menempatkan pemenuhan kebutuhan rakyat sebagai kewajiban utama penguasa. Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang tidur dalam keadaan kenyang, sementara tetangganya kelaparan, maka ia bukanlah bagian dari kami.” (HR. Thabrani).

Allah SWT juga berfirman:
“Dan berikanlah kepada mereka dari harta Allah yang telah Dia berikan kepadamu. Janganlah kamu biarkan mereka kelaparan dan telanjang.” (QS. An-Nur: 33).

Ayat dan hadis ini menegaskan bahwa negara wajib menjamin sandang, pangan, dan papan rakyat. Menghukum rakyat yang menjarah karena lapar adalah bentuk kezaliman dan pengkhianatan atas amanah kepemimpinan.

Solusi Partai X: Jalan Keadilan Sosial dan Kedaulatan Rakyat

Partai X menawarkan sembilan solusi kenegarawanan agar akar penjarahan yaitu kemiskinan dapat diselesaikan secara adil:

  1. Amandemen kelima UUD 1945 untuk memperkuat jaminan kesejahteraan rakyat.
  2. Pembentukan MPRS sementara sebagai pengawal arah negara kembali ke kedaulatan rakyat.
  3. Pemisahan tegas antara negara dan pemerintah agar kekuasaan tidak menggerus hak rakyat.
  4. Pembubaran partai gagal & verifikasi ulang untuk membersihkan sistem politik transaksional.
  5. Reformasi hukum berbasis kepakaran agar hukum berdiri di atas kebenaran, bukan kekuasaan.
  6. Transformasi birokrasi digital untuk menutup celah korupsi bansos dan subsidi.
  7. Musyawarah kenegarawanan nasional dengan melibatkan rakyat sebagai pemilik sejati negara.
  8. Pendidikan moral generasi muda agar demokrasi berakar pada nilai-nilai keadilan.
  9. Pemaknaan ulang Pancasila sebagai pedoman nyata, bukan sekadar jargon.

Penutup: Hukum Allah Lebih Adil daripada Hukum Penguasa

Partai X menegaskan bahwa penjara bukan jawaban bagi perut kosong. Islam mengajarkan bahwa seorang pemimpin akan ditanya di hadapan Allah atas rakyatnya yang kelaparan.

Negara yang membiarkan rakyat menjarah karena lapar sejatinya adalah negara yang gagal menjalankan amanah. Yang adil bukanlah menghukum perut kosong, melainkan memastikan tidak ada rakyat yang tidur dalam keadaan lapar.

Kelaparan tak layak dihukum. Keadilan adalah memberi makan sebelum menghukum. Negara wajib kembali kepada amanah ilahi: melindungi, melayani, dan mengatur rakyat dengan adil.

Share This Article