muslimx.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan program rumah dengan bunga rendah melalui BPJS Ketenagakerjaan. Skema ini diklaim sebagai stimulus ekonomi pemerintah. Bunga kredit rumah yang semula BI rate plus lima persen diturunkan menjadi BI rate plus tiga persen.
Subsidi bunga tersebut ditargetkan hanya untuk 1.050 unit rumah, dengan alokasi Rp150 miliar dari dana BPJS Ketenagakerjaan. Program ini disebut mendukung target Presiden Prabowo yang menargetkan pembangunan tiga juta rumah hingga 2026. Skema ini bisa diakses oleh pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun pengembang perumahan.
Namun, di tengah puluhan juta pekerja yang menjadi peserta BPJS TK, program ini dinilai terlalu kecil cakupannya dan jauh dari solusi struktural masalah perumahan rakyat.
Kritik Partai X: Rakyat Butuh Rumah, Bukan Janji Manis
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan rakyat tidak butuh janji cicilan, melainkan rumah yang nyata.
“Dari 40 juta peserta BPJS TK, hanya seribu lebih keluarga yang menikmati program ini. Rakyat tetap berjuang membayar sewa rumah sempit atau tinggal di hunian tak layak. Kalau rumah hanya jadi proyek angka, pemerintah gagal memenuhi konstitusi,” ujarnya.
Ia menegaskan, tugas negara ada tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Rumah adalah hak dasar, bukan komoditas untuk diperdagangkan dengan proyek-proyek terbatas.
Sudut Pandang Islam: Pemimpin Wajib Menjamin Hunian Layak
Islam menegaskan bahwa pemimpin adalah pelindung rakyat, termasuk dalam kebutuhan tempat tinggal. Hunian layak bukan sekadar urusan ekonomi, tapi bagian dari hak asasi manusia yang dijamin syariat.
Allah ﷻ berfirman:
“Dan Allah menjadikan bagimu rumah-rumahmu sebagai tempat tinggal (sakinah)…” (QS. An-Nahl [16]: 80)
Ayat ini menegaskan bahwa rumah adalah anugerah Allah yang semestinya dijaga oleh negara agar rakyat bisa hidup tenang dan bermartabat.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini mengingatkan, jika pemimpin gagal menjamin kebutuhan dasar seperti rumah, maka kelak ia akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah.
Solusi Partai X: Hunian untuk Semua, Bukan untuk Segelintir
Partai X menegaskan, masalah perumahan rakyat tidak bisa diselesaikan dengan proyek kredit terbatas. Ada beberapa langkah nyata yang ditawarkan:
- Membangun rumah rakyat berbasis koperasi perumahan, bukan hanya proyek pengembang besar.
- Mengalokasikan tanah negara dan aset idle BUMN untuk rumah rakyat, bukan dijual ke swasta.
- Mengutamakan dana BPJS TK untuk perlindungan sosial, bukan subsidi bunga terbatas.
- Mengintegrasikan program rumah rakyat dengan padat karya, sehingga menyerap tenaga kerja sekaligus menyediakan hunian murah.
- Distribusi rumah berbasis musyawarah rakyat secara transparan, agar tidak menjadi bancakan proyek pejabat.
Penutup: Rumah Nyata, Bukan Sekedar Janji
Janji cicilan rumah dengan bunga rendah bisa terdengar manis, tetapi Islam menegakkan keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Hunian layak adalah hak rakyat, bukan hadiah atau komoditas bisnis.
Allah ﷻ berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl [16]: 90)
Partai X menegaskan: Rakyat butuh rumah nyata, bukan sekadar janji manis. Pemimpin sejati adalah yang memastikan keluarga miskin, pekerja informal, dan rakyat bisa memiliki hunian layak dengan harga terjangkau.