Persada Desak Regulasi LPPL: Islam Tegaskan Keadilan Media adalah Amanah

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id  – Ketua Dewan Pengarah Persatuan Radio TV Publik Daerah Seluruh Indonesia (Persada), Eddy Santoso, mendorong revisi UU Penyiaran untuk memberikan kesetaraan regulasi bagi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL). 

Saat ini LPPL diperlakukan seperti lembaga komersial, meski fungsi utamanya melayani publik. Status hukum LPPL belum jelas, pendanaan mereka bergantung pada APBD tanpa jaminan keberlanjutan, sehingga independensi rawan tergerus. Padahal, LPPL berperan penting dalam demokrasi lokal, ketahanan informasi, dan hak masyarakat atas informasi.

Kritik Partai X: Suara Rakyat Tak Boleh Dikalahkan

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan, tugas negara tiga melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. 

Jika LPPL tidak dilindungi, suara rakyat di daerah akan tenggelam oleh dominasi televisi nasional yang dikuasai penguasa dan kepentingan komersial. Revisi UU Penyiaran harus memastikan LPPL tetap menjadi ruang publik yang memperjuangkan suara masyarakat lokal.

“Negara terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah. Media publik adalah perpanjangan tangan rakyat untuk menegakkan keadilan dan transparansi,” tegas Rinto.

Pandangan Islam: Media sebagai Amanah

Dalam perspektif Islam, informasi dan penyebaran kebenaran adalah amanah. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menipu kami, maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)

LPPL yang independen adalah sarana menjaga kebenaran dan mencegah penipuan informasi publik. Mengabaikan media publik berarti mengingkari kewajiban moral untuk menegakkan keadilan dan hak masyarakat atas informasi yang benar.

Solusi Islami dan Partai X

Partai X menawarkan langkah konkret untuk memperkuat LPPL:

  1. Status hukum jelas dan independen, agar LPPL tidak tunduk pada logika bisnis atau tekanan kekuasaan.
  2. Skema pendanaan berkelanjutan, melalui APBD/APBN, untuk menjamin kontinuitas operasional dan konten edukatif.
  3. Transformasi digital berbasis keadilan, agar LPPL mampu bersaing tanpa kehilangan identitas lokal.
  4. Keterlibatan masyarakat, memastikan konten sesuai kebutuhan informasi, budaya, dan pendidikan rakyat.
  5. Transparansi pengelolaan, menjamin LPPL bukan alat kekuasaan, tapi ruang publik yang bebas.

Penutup: Rakyat dan Media adalah Amanah

Suara rakyat adalah amanah yang harus dijaga, sebagaimana Islam mengajarkan keadilan dan keterbukaan. Negara hadir untuk melindungi hak-hak rakyat, bukan membungkamnya. LPPL adalah benteng informasi rakyat, dan independensinya adalah bagian dari kewajiban moral dan syariat untuk menegakkan kebenaran.

Partai X menegaskan suara rakyat tidak boleh kalah oleh kepentingan individu atau bisnis besar. Negara wajib memastikan LPPL menjadi perpanjangan tangan rakyat, menegakkan keadilan, dan menjaga amanah publik demi kesejahteraan umat.

Share This Article