muslimx.id – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan pos bantuan hukum (posbankum) di desa/kelurahan bertujuan membantu penyelesaian masalah masyarakat. Posbankum dikembangkan dengan pendekatan restorative justice, fokus pada rekonsiliasi dan pemulihan hubungan yang rusak, bukan sekadar litigasi.
Layanan posbankum meliputi konsultasi hukum, pemberian informasi, dan pelayanan non-litigasi.
Parati X: Prestasi dan Tantangan Pos Bantuan Hukum
Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menekankan bahwa negara memiliki tugas tiga melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berhasil membentuk 5.957 pos bantuan hukum di tingkat desa/kelurahan dalam satu minggu. Kolaborasi gubernur, bupati, wali kota, dan kepala desa menjadi kunci keberhasilan.
Namun, Partai X mengingatkan bahwa keberadaan posbankum tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif. Masalah hukum di desa membutuhkan pendekatan nyata, partisipasi masyarakat, dan monitoring berkelanjutan agar bantuan hukum efektif.
Pandangan Islam: Rakyat di Atas Segalanya
Dalam perspektif Islam, negara wajib menegakkan keadilan (‘adl) dan kemaslahatan (maslahah) rakyat, sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Maidah: 2)
Dan Rasulullah SAW bersabda:
“Barangsiapa menolong saudaranya dalam kesulitannya, Allah akan menolongnya di dunia dan akhirat.” (HR. Muslim)
Dalam Islam akses keadilan harus obyektif, adil, transparan, dan solutif untuk masyarakat desa. Program hukum desa harus memprioritaskan perlindungan, pemberdayaan, dan penyelesaian masalah secara restoratif. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan evaluasi wajib dijalankan, agar posbankum tidak hanya formalitas belaka.
Solusi Partai X: Posbankum Berbasis Prinsip Rakyat
- Pelatihan berkelanjutan untuk petugas posbankum agar mampu menyelesaikan kasus secara restoratif.
- Monitoring masyarakat dan lembaga independen untuk menilai efektivitas posbankum di desa/kelurahan.
- Sistem pengaduan digital cepat, agar keluhan warga ditindaklanjuti transparan dan tepat waktu.
- Integrasi layanan hukum dengan program sosial, seperti pendidikan hukum dasar bagi masyarakat desa.
- Evaluasi berkala agar pos bantuan hukum tetap relevan dan selaras prinsip perlindungan rakyat.
Penutup: Keadilan Harus Menjangkau Semua
Negara wajib hadir dengan prinsip melindungi, melayani, dan mengatur rakyat, memastikan akses keadilan menjangkau semua lapisan masyarakat. Pos bantuan hukum di desa harus menjadi instrumen kemaslahatan nyata, bukan sekadar formalitas atau proyek pencitraan.
Sebagaimana firman Allah SWT:
“Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan yang menyeru kepada kebaikan, memerintahkan yang ma’ruf, dan mencegah dari yang mungkar; merekalah orang-orang yang beruntung.” (QS. Ali Imran: 104)