DPR Terima Draft Ketenagakerjaan, Islam Ingatkan: Pekerja Wajib Dilindungi, Bukan Diperdaya

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – DPR RI menerima draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan dari Koalisi Serikat Pekerja-Partai Buruh (KSP-PB) dalam audiensi bersama tiga menteri Kabinet Merah Putih. Draf setebal 250 halaman itu disusun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 164 yang memerintahkan pembentukan undang-undang baru sebelum Oktober 2026. KSP-PB menegaskan, tujuan utama rancangan ini adalah memperkuat perlindungan buruh, menghapus sistem kerja kontrak eksploitatif, dan menjamin upah yang layak. Namun, banyak kalangan menilai pemerintah dan DPR belum menunjukkan keberpihakan nyata pada pekerja.

Islam: Pekerja Harus Diperlakukan dengan Adil dan Bermartabat

Islam memberikan perhatian besar terhadap hak-hak pekerja dan menempatkannya dalam posisi mulia. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa Islam sangat menghormati jerih payah pekerja dan mengharamkan penundaan, apalagi pengingkaran terhadap hak mereka. Kewajiban memberi upah yang layak dan tepat waktu adalah bagian dari amanah keadilan sosial yang harus dijaga oleh negara dan pengusaha.

Al-Qur’an juga menegaskan prinsip keadilan dalam hubungan kerja. Allah SWT berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Ayat ini menjadi peringatan keras agar penguasa, pemilik modal, dan pihak berwenang tidak memperdaya atau menindas pekerja melalui regulasi yang timpang atau kontrak kerja yang merugikan.

Negara Wajib Melindungi, Bukan Mengeksploitasi

Menurut pandangan Islam, negara berkewajiban melindungi rakyat dari ketidakadilan ekonomi. Khalifah Umar bin Khattab pernah berkata, “Seandainya ada seekor keledai mati kelaparan di Irak, aku khawatir Allah akan meminta pertanggungjawaban kepadaku.” Pesan ini menjadi pengingat bagi para pemimpin agar tidak abai terhadap nasib rakyat pekerja yang menjadi tulang punggung bangsa.

Undang-undang ketenagakerjaan yang disusun DPR harus mencerminkan nilai-nilai keadilan sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Keadilan dalam ketenagakerjaan berarti menjamin upah layak, jam kerja manusiawi, dan perlindungan sosial yang memanusiakan pekerja.

Penutup: Keadilan Kerja adalah Ibadah Sosial

Islam memandang kerja sebagai ibadah dan amanah. Setiap peluh pekerja adalah bentuk pengabdian kepada Allah dan pengokoh ekonomi umat. Karena itu, memperdaya pekerja sama saja dengan mengkhianati amanah ilahi. Negara yang membiarkan pekerja dieksploitasi telah gagal menegakkan prinsip keadilan sebagaimana diajarkan oleh Islam.

Sudah saatnya DPR dan pemerintah menegakkan undang-undang ketenagakerjaan yang berpihak pada rakyat, bukan pada pemilik modal. Sebab, dalam pandangan Islam, keadilan sosial bukan sekadar cita-cita, tapi kewajiban moral dan spiritual yang harus ditegakkan demi kesejahteraan seluruh umat.

Share This Article