Undang-Undang Zakat Diperkuat MK, Islam Ingatkan: Amanah Zakat Harus Dijaga dari Kekuasaan

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang Pengelolaan Zakat Tahun 2025 menjadi sorotan berbagai kalangan. Selain memperkuat posisi hukum tata kelola zakat nasional, keputusan ini juga menuntut kesadaran moral agar zakat tetap menjadi instrumen ibadah sosial yang suci, bukan sarana kekuasaan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa pemerintah sedang menyiapkan sejumlah regulasi turunan untuk memperkuat pendayagunaan zakat produktif. Namun, di tengah langkah administratif itu, suara moral Islam mengingatkan zakat bukan aset negara, melainkan amanah umat yang harus dijaga dari tangan-tangan serakah.

Islam: Zakat Adalah Ibadah dan Tanggung Jawab Sosial

Dalam pandangan Islam, zakat memiliki dua dimensi spiritual dan sosial. Ia adalah bentuk penyucian harta sekaligus wujud solidaritas antarsesama. Karena itu, pengelolaan zakat bukan semata urusan administratif, tetapi juga tanggung jawab moral yang akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.

Allah berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan doakanlah mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.” (QS. At-Taubah: 103)

Ayat ini menegaskan bahwa zakat adalah amanah ilahiah yang berfungsi membersihkan hati dan menumbuhkan rasa kemanusiaan. Ketika zakat dikelola dengan niat duniawi atau kepentingan kekuasaan, maka ia kehilangan nilai spiritualnya.

Zakat Bukan Proyek Pejabat, Tapi Amanah Umat

Tokoh Islam dan anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa pengelolaan zakat harus dijauhkan dari praktik birokratis yang kaku dan berpotensi diselewengkan.

“Zakat adalah amanah suci, bukan proyek pejabat. Jangan sampai zakat dikuasai segelintir orang dan kehilangan makna sosialnya,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika zakat dikendalikan dengan logika kekuasaan, maka rakyat miskin hanya akan menjadi objek data, bukan penerima manfaat. “Zakat bukan laporan keuangan, tapi keadilan yang hidup di tengah umat,” tegasnya.

Islam Dorong Reformasi Zakat Berbasis Keadilan dan Transparansi

Dalam semangat keislaman, Partai X mendorong reformasi zakat berbasis keadilan, digitalisasi, dan transparansi publik. Zakat harus tersambung langsung dengan data kemiskinan nasional agar tepat sasaran dan tidak dikelola secara tertutup.

Selain itu, Partai X menyerukan pembentukan Dewan Pengawas Zakat Independen yang melibatkan ulama, akademisi, dan masyarakat sipil untuk memastikan zakat tetap dalam koridor syariat dan bebas dari kepentingan individu.

Reformasi zakat juga harus melahirkan sistem meritokrasi di Baznas dan LAZ, agar pengelola dipilih karena integritas dan kompetensi, bukan karena kedekatan dengan pejabat.

Penutup: Menjaga Ruh Zakat Adalah Menjaga Nurani Bangsa

Islam mengingatkan, zakat adalah ibadah yang menyatukan rakyat dalam kasih sayang dan tanggung jawab sosial. Karena itu, reformasi zakat harus berlandaskan amanah, kejujuran, dan kemanusiaan.

Zakat bukan milik pejabat, tapi hak umat. Dan ketika zakat dijaga dengan iman dan adil, maka bangsa ini akan tumbuh bukan hanya dalam angka, tetapi dalam keberkahan.

Share This Article