Kejaksaan Tak Eksekusi, Islam Tegaskan: Hukum Harus Tegak, Rakyat Harus Adil!

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Enam tahun telah berlalu sejak Mahkamah Agung menjatuhkan vonis berkekuatan hukum tetap terhadap Silfester Matutina dalam kasus pencemaran nama baik Jusuf Kalla. Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan tersebut. Terpidana masih bebas beraktivitas di ruang publik, bahkan sempat menduduki jabatan komisaris di BUMN. Alasan yang dikemukakan Kejaksaan mulai dari kendala administratif hingga penelusuran keberadaan terpidana menimbulkan ironi yang dalam di tengah publik.

Kasus ini memperlihatkan betapa hukum di negeri ini sering kali berhenti pada teks, tanpa daya untuk menegakkan keadilan. Dalam pandangan Islam, ketidakmampuan menegakkan hukum yang sudah pasti bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah dan keadilan yang diperintahkan Allah SWT.

Islam: Tegakkan Keadilan Meski Berat di Pihak Sendiri

Islam menegaskan bahwa keadilan adalah tiang penopang peradaban. Tanpa keadilan, hukum kehilangan makna, dan negara kehilangan keberkahan. Allah SWT berfirman dengan tegas:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap orang tua dan kerabatmu.” (QS. An-Nisa’: 135)

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan tidak boleh tunduk pada kekuasaan, kekerabatan, atau kepentingan. Hukum yang adil tidak boleh memilih siapa yang kuat dan siapa yang lemah. Bila Kejaksaan tidak menegakkan putusan yang sudah inkracht, maka hakikatnya mereka telah mengingkari amanah keadilan dan mencederai kepercayaan rakyat.

Hukum Tanpa Eksekusi Adalah Hukum yang Mati

Rasulullah SAW memperingatkan bahwa hancurnya sebuah bangsa dimulai dari ketidakadilan hukum. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim, beliau bersabda:

“Sesungguhnya yang membinasakan orang-orang sebelum kamu adalah, apabila orang mulia di antara mereka mencuri, mereka biarkan; dan apabila orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.”

Hadis ini menggambarkan bahaya selektivitas dalam penegakan hukum. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan menjadi barang langka. Hukum yang tidak dijalankan bukan sekadar mandul, tetapi menjadi alat legitimasi bagi kezaliman kekuasaan.

Dalam pandangan Islam, pejabat publik termasuk aparat hukum hanyalah pelaksana amanah rakyat, bukan pemilik kekuasaan. Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini menegaskan tanggung jawab moral seorang pejabat. Kejaksaan, sebagai pelaksana hukum, wajib menjalankan putusan pengadilan dengan tegas dan adil. Jika hukum tidak dijalankan, maka bukan hanya rakyat yang dirugikan, tetapi juga keadilan ilahi yang diabaikan.

Penutup: Hukum Tegak, Bangsa Berkah

Keadilan adalah napas kehidupan sebuah bangsa. Tanpa keadilan, rakyat kehilangan arah dan negara kehilangan marwah. Islam menegaskan bahwa hukum yang ditegakkan dengan adil akan mendatangkan keberkahan bagi negeri, sebagaimana firman Allah:

“Dan sekiranya penduduk negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” (QS. Al-A’raf: 96)

Sudah saatnya para penegak hukum sadar bahwa hukum bukan alat kekuasaan, tetapi perintah Allah yang wajib dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Bila hukum tegak, rakyat akan tenteram. Bila hukum lumpuh, maka bangsa akan kehilangan ridha-Nya.

Share This Article