Prabowo Perintahkan TNI Kawal, Islam Ingatkan: Tanah Bukan Milik Penguasa, Tapi Amanah untuk Rakyat

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan perintah kepada TNI untuk kawal Kejaksaan Agung dalam penyitaan dua lahan perkebunan sawit ilegal seluas 100.000 hektar yang telah memiliki putusan hukum tetap selama 18 tahun. Langkah itu disebut sebagai bukti komitmen pemerintah menegakkan hukum dan menertibkan aset negara yang disalahgunakan oleh korporasi besar.

Namun, dibalik ketegasan negara, muncul pertanyaan mendasar: kemana lahan itu akan bermuara? Apakah hanya berpindah dari tangan pengusaha ke tangan pejabat, atau benar-benar kembali kepada rakyat kecil yang selama ini kehilangan hak hidupnya?

Partai X: Lahan Disita, Tapi Rakyat Masih Terlantar

Menanggapi TNI kawal Kejaksaan Agung, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai penyitaan lahan besar tanpa strategi redistribusi rakyat hanyalah keberhasilan administratif, bukan keberpihakan sejati.

“Tugas negara itu tiga loh melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Tapi kalau lahan sudah disita, rakyat kecil masih tak punya tanah, itu bukan keadilan,” ujar Prayogi.

Ia menegaskan bahwa lahan hasil sitaan seharusnya tidak berhenti di tangan negara atau korporasi pelat merah. Negara harus memastikan lahan tersebut kembali kepada rakyat, khususnya petani dan masyarakat adat yang selama ini kehilangan hak hidupnya akibat ekspansi perkebunan besar.

“Negara boleh tegas pada pengusaha nakal, tapi jangan lupa keadilan sosial tak tercapai tanpa keadilan agraria,” tegasnya.

Sita menyita memang menunjukkan keberanian, tapi keadilan sosial tidak berhenti di meja hukum. Rakyat kecil, petani, dan masyarakat adat masih menunggu kepastian apakah tanah itu akan dikembalikan untuk mereka tanami, atau tetap menjadi aset tidur negara?

Islam Ingatkan Keadilan Agraria: Dari Amanah Jadi Kewajiban

Dalam Islam, tanah yang dibiarkan terbengkalai atau disalahgunakan harus dikembalikan untuk kemaslahatan umum. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Barang siapa menghidupkan tanah mati, maka tanah itu menjadi miliknya.” (HR. Tirmidzi, no. 1378)

Hadits ini tidak hanya bicara soal kepemilikan, tapi soal tanggung jawab sosial. Tanah harus produktif, memberi manfaat, dan tidak boleh dikuasai segelintir orang yang menelantarkan rakyat.

Karena itu, penyitaan lahan ilegal hinggal kawal oleh TNI semestinya tidak berhenti pada aspek administratif. Islam menuntut agar tanah-tanah itu disalurkan kembali kepada rakyat, terutama petani penggarap yang selama ini terpinggirkan. Negara wajib memastikan bahwa redistribusi tanah sejalan dengan prinsip keadilan dan keberlanjutan.

Islam menolak segala bentuk monopoli atas sumber daya alam. Rasulullah ﷺ pernah bersabda:

“Kaum Muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud, no. 3477)

Artinya, sumber daya publik harus dikelola bersama untuk kemaslahatan umat, bukan untuk kepentingan korporasi atau para penguasa. Dalam konteks ini, pengelolaan lahan hasil sitaan negara harus terbuka, transparan, dan berpihak kepada rakyat.

Negara yang benar-benar Islami bukan hanya menegakkan hukum, tapi juga memastikan keadilan ekologis dan kesejahteraan sosial berjalan seimbang. Sebab dalam Islam, keadilan bukan hanya urusan pengadilan, tapi juga urusan perut rakyat.

Solusi Islam: Reforma Agraria Berbasis Amanah dan Keadilan

  1. Redistribusi Tanah Secara Adil
    Lahan hasil sitaan harus diberikan kepada petani penggarap dan masyarakat adat yang benar-benar membutuhkan, bukan kepada korporasi baru.
  2. Transparansi Digital Aset Negara
    Setiap lahan sitaan perlu dipublikasikan agar tidak diselewengkan.
  3. Pemberdayaan Petani dan Koperasi Tani
    Negara wajib mendampingi masyarakat agar lahan produktif dan berdaya saing.
  4. Pengawasan Syariah atas Aset Publik
    Setiap kebijakan agraria harus mengacu pada nilai-nilai maqāshid syarī‘ah: menjaga harta (hifdz al-māl) dan menjaga kehidupan (hifzh an-nafs).

Islam mengingatkan bahwa tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga amanah spiritual. Pemimpin yang menegakkan keadilan agraria sedang menjalankan salah satu bentuk ibadah sosial tertinggi mengembalikan hak yang dirampas.

Jika tanah hanya berpindah dari korporasi ke negara tanpa kembali ke rakyat, maka hukum hanyalah formalitas tanpa ruh keadilan. Islam menegaskan tanah adalah milik Allah, dan manusia hanyalah pengelola yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Share This Article