muslimx.id — Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Kamis (16/10/2025), membacakan 17 putusan dan ketetapan hasil uji materi sejumlah undang-undang, mulai dari UU TNI, UU ASN, UU BUMN, hingga UU Partai Politik. Salah satu perkara yang menarik perhatian publik adalah uji materi terkait rekrutmen partai politik agar lebih demokratis dan transparan.
Putusan-putusan ini diharapkan dapat memperkuat sistem hukum nasional yang adil dan berpihak pada rakyat. Namun, di tengah sorotan terhadap konsistensi lembaga hukum, banyak pihak menilai bahwa keadilan hukum masih kerap berjalan timpang tajam ke bawah, tumpul ke atas.
Islam Tekankan Keadilan Tanpa Pilih Kasus
Dalam pandangan Islam, hukum bukan sekadar aturan, melainkan amanah besar dari Allah SWT untuk menegakkan keadilan di bumi. Al-Qur’an menegaskan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika ia kaya atau miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran.” (QS. An-Nisa [4]: 135)
Ayat ini menjadi peringatan agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada kekuasaan, jabatan, atau status sosial yang membuat seseorang kebal hukum. Rasulullah ﷺ juga menegaskan prinsip ini dalam hadisnya:
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah, jika orang terpandang mencuri mereka biarkan, tetapi jika orang lemah mencuri mereka hukum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Pesan ini menegaskan bahwa ketidakadilan dalam hukum adalah akar kehancuran moral dan sosial suatu bangsa.
Fakta Penegakan Hukum yang Belum Konsisten
Realitas di lapangan menunjukkan masih adanya ketimpangan dalam proses penegakan hukum. Beberapa kasus besar yang melibatkan pejabat atau pengusaha sering berakhir tanpa kejelasan, sementara pelanggaran oleh rakyat biasa mendapat hukuman berat.
Fenomena ini mengancam kepercayaan publik terhadap lembaga hukum, termasuk MK. Padahal, lembaga ini seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan konstitusional, tempat rakyat menggantungkan harapan terhadap supremasi hukum.
Seruan Islam: Negara Wajib Menegakkan Keadilan Sejati
Islam memandang bahwa negara berkewajiban menegakkan keadilan secara menyeluruh melindungi yang lemah, menegur yang berkuasa, dan memastikan hukum berjalan berdasarkan kebenaran, bukan kepentingan.
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
(QS. An-Nisa [4]: 58)
Ayat ini menegaskan dua hal mendasar kejujuran dalam amanah, dan keadilan dalam keputusan hukum. Dua nilai inilah yang menjadi tiang penopang keberadaban sebuah negara.
Penutup
Momentum pembacaan 17 putusan MK ini seharusnya menjadi refleksi bersama: apakah hukum di Indonesia sudah benar-benar adil, atau masih dikendalikan oleh kekuasaan?
Islam mengajarkan, menegakkan keadilan adalah ibadah dan membiarkan ketidakadilan adalah dosa sosial yang akan menggerogoti peradaban. Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pilih kasus, agar kepercayaan rakyat kepada keadilan negara kembali hidup, dan hukum benar-benar menjadi jalan menuju kemaslahatan bangsa.