muslimx.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan akan menerapkan sanksi denda bagi importir pakaian dan tas bekas ilegal (balpres). Langkah ini disebut sebagai bentuk penindakan yang tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga menghasilkan keuntungan bagi negara.
“Selama ini barang ilegal dimusnahkan, pelaku masuk penjara, tapi negara justru rugi. Saya ingin sistem yang membuat negara untung dan pelaku jera,” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (21/10/2025).
Ia menilai penindakan konvensional selama ini hanya membebani negara karena harus menanggung biaya pemusnahan barang serta biaya pemeliharaan narapidana. Karena itu, Kementerian Keuangan kini menyiapkan mekanisme denda ekonomi sebagai bentuk sanksi administratif yang lebih efektif.
Kebijakan ini juga diarahkan untuk menghidupkan kembali pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terpukul oleh membanjirnya barang bekas impor ilegal. Purbaya menegaskan, pemberantasan impor ilegal harus sejalan dengan upaya membangun ekosistem industri tekstil dalam negeri yang kompetitif.
Partai X: Kebijakan Harus Seimbang antara Perlindungan dan Keadilan
Menanggapi importir barang bekas, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa langkah pemerintah patut diapresiasi, namun harus dilakukan tanpa mengorbankan rakyat.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Jadi, kalau kebijakan denda hanya berpihak pada industri besar, maka esensinya hilang,” ujarnya.
Menurutnya, pelaku industri kecil, pedagang pasar, dan penjahit rumahan tidak boleh menjadi korban dari kebijakan penertiban. Negara wajib membedakan antara importir besar yang merugikan ekonomi dan rakyat kecil yang sekadar bertahan hidup dari perdagangan lokal.
Partai X menekankan bahwa keadilan ekonomi tidak boleh berhenti pada aturan, tetapi harus terasa pada kehidupan nyata rakyat.
Pandangan Islam: Ekonomi Harus Adil dan Melindungi Kaum Lemah
Islam menempatkan keadilan sebagai fondasi dalam setiap kebijakan ekonomi. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)
Keadilan dalam konteks ekonomi berarti melindungi pihak lemah tanpa menutup ruang bagi tumbuhnya industri nasional. Rasulullah ﷺ juga mengingatkan:
“Seorang penguasa adalah pemelihara rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Karena itu, setiap kebijakan negara termasuk denda bagi importir harus diarahkan untuk memperkuat ekonomi rakyat, bukan sekadar meningkatkan pendapatan negara. Islam menolak segala bentuk penindasan ekonomi, termasuk yang dilakukan atas nama aturan atau birokrasi.
Solusi Partai X: Reformasi Tata Niaga dan Afirmasi Produksi Lokal
Partai X mendorong pemerintah untuk melakukan reformasi tata niaga tekstil dan barang konsumsi nasional dengan tiga langkah utama:
- Perkuat industri hulu hingga hilir agar mampu memenuhi permintaan domestik dan menekan ketergantungan impor.
- Bangun sistem audit perdagangan digital berbasis AI, guna mendeteksi barang ilegal sejak dini.
- Berikan insentif bagi pelaku usaha lokal yang menyerap tenaga kerja dan memakai bahan baku dalam negeri.
Penutup: Lindungi Rakyat, Bangun Industri yang Bermartabat
Islam menegaskan bahwa kekuatan sebuah bangsa tidak hanya diukur dari pabrik yang berdiri megah, tetapi dari kesejahteraan rakyatnya. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidak beriman seseorang di antara kamu hingga ia mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Melindungi industri nasional memang penting, tetapi lebih utama lagi memastikan rakyat tidak menjadi korban dari kebijakan yang dibuat atas nama pembangunan. Negara kuat lahir dari ekonomi yang adil, transparan, dan berpihak kepada mereka yang bekerja dengan tangan sendiri.
Selain itu, Partai X menuntut transparansi data impor nasional agar publik bisa mengawasi siapa pemain besar di balik bisnis balpres ilegal.