PPATK Dorong Kerja Sama Berantas Judi Daring, Islam Ingatkan: Judi adalah Jerat yang Merampas Akal dan Rezeki

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan perlunya kerja sama global untuk memberantas judi daring. Deputi Bidang Analisis PPATK, Danang Tri Hartono, menyebut dana hasil judi daring mengalir deras ke luar negeri dan merugikan ekonomi nasional.

“Uangnya lari ke luar negeri, ekonomi kita kehilangan sirkulasi,” ujarnya.

Sejak 2017 hingga kuartal I 2025, PPATK mencatat perputaran judi daring mencapai Rp927 triliun. Fenomena ini disebut sebagai silent killer ekonomi nasional karena tidak memberi nilai tambah bagi rakyat.

Direktur Strategi Komdigi, Muchtarul Huda, menilai pemberantasan judi daring tak bisa dilakukan parsial. “Kita butuh sistem deteksi berbasis AI dan kolaborasi lintas instansi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Hukum Perbanas, Fransiska Oei, mengingatkan pentingnya integritas sistem keuangan. “Transaksi digital adalah tulang punggung ekonomi masa depan, harus tetap aman dan transparan,” tegasnya.

Partai X: Negara Wajib Lindungi Rakyat dari Jerat Digital

Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa negara tak boleh abai terhadap kejahatan digital.

“Judi daring bukan hanya pelanggaran hukum, tapi bentuk perampasan masa depan rakyat,” ujarnya.

Ia menilai praktik digital ilegal telah menjerat generasi muda dan menggerus ekonomi rumah tangga.

“Negara harus hadir bukan sekadar menutup situs, tapi juga memberantas jejaring dan melindungi korban,” tegas Rinto.

Pandangan Islam: Judi Adalah Ibu Segala Kebinasaan

Dalam pandangan Islam, judi (maysir) termasuk dosa besar yang merusak akal, menggerus rezeki, dan menghancurkan keluarga. Allah ﷻ dengan tegas berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)

Rasulullah ﷺ juga bersabda:

“Barang siapa bermain judi, maka ia seperti mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.” (HR. Muslim)

Judi, termasuk dalam bentuk digital sekalipun, menghapus nilai keberkahan harta dan menumbuhkan budaya spekulasi. Islam menekankan bahwa rezeki yang baik hanya datang dari kerja halal, bukan dari keberuntungan maya.

Solusi Partai X: Teknologi Beretika, Digitalisasi untuk Keadilan

Partai X memandang bahwa teknologi harus berpihak pada keadilan sosial, bukan pada jaringan kriminal lintas negara. Oleh karena itu, Partai X mendorong langkah-langkah berikut:

  1. Kerja sama internasional untuk pelacakan dana lintas negara hasil judi daring.
  2. AI-based detection system, sistem pemantauan digital terpadu antara PPATK, Komdigi, dan perbankan.
  3. Edukasi literasi digital agar masyarakat melek risiko judi daring dan penipuan investasi.
  4. Pemblokiran progresif terhadap situs, rekening, dan akun terkait perjudian.
  5. Pendampingan korban digital, termasuk program rehabilitasi dan bantuan hukum bagi keluarga terdampak.

Penutup: Hukum Harus Menembus Layar

Islam mengingatkan bahwa kemajuan teknologi tidak boleh mengaburkan nilai-nilai moral. Negara yang membiarkan rakyatnya terjerat judi daring berarti telah kehilangan fungsi sebagai pelindung umat. Allah ﷻ berfirman:

“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil.” (QS. Al-Baqarah: 188)

Maka jelas, judi daring adalah bentuk kebatilan modern yang harus diberantas secara moral dan struktural. Negara wajib memastikan ruang digital menjadi tempat aman, adil, dan bermartabat bagi rakyatnya.

Share This Article