muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kali ini, giliran mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto, yang resmi dijerat sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan terbaru.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Sdr. HS,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Penetapan ini menambah daftar panjang pejabat dan pegawai Kemnaker yang lebih dulu terjerat kasus serupa. KPK mengungkapkan bahwa para tersangka mengumpulkan uang sekitar Rp53,7 miliar dari pengurusan izin tenaga kerja asing sepanjang 2019–2024, melalui modus pemerasan terhadap pemohon agar izin mereka cepat diterbitkan.
Dalam penggeledahan di berbagai lokasi kantor Kemnaker, rumah tersangka, hingga agen tenaga kerja di Jabodetabek dan Jawa Timur penyidik menemukan 14 kendaraan bermotor, termasuk satu unit milik staf khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, yang kini menjabat Bupati Buol.
Partai X: Penegakan Hukum Tak Boleh Setengah Hati
Menanggapi kasus ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Rinto Setiyawan, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku teknis di lapangan.
“Negara punya tiga tugas utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau fungsi ini dijalankan tanpa kejujuran, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Rinto.
Ia menyebut bahwa korupsi di sektor ketenagakerjaan mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan rusaknya kepemimpinan birokrasi. Rinto menuntut KPK berani menelusuri aliran dana hingga pejabat tinggi, bukan hanya menghukum bawahan.
“Jangan jadikan hukum alat pencitraan. Rakyat butuh ketegasan, bukan sandiwara,” ujarnya.
Pandangan Islam: Keadilan Hukum Adalah Amanah Ilahi
Dalam Islam, keadilan hukum adalah bagian dari ibadah dan tanggung jawab moral penguasa.
Allah ﷻ berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Ma’idah: 8)
Ayat ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan politik.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kamu adalah, jika orang terpandang mencuri, mereka biarkan, tapi jika orang lemah mencuri, mereka tegakkan hukum atasnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menggambarkan bahwa ketidakadilan hukum adalah awal kehancuran bangsa. Jika hukum hanya berani pada rakyat, tetapi lembek terhadap pejabat, maka negara sedang kehilangan martabatnya.
Solusi: Tegakkan Integritas dan Reformasi Sistem Birokrasi
Sejalan dengan nilai keadilan Islam, Partai X mengusulkan langkah-langkah konkrit agar hukum tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas:
- Digitalisasi perizinan tenaga kerja asing (RPTKA) agar setiap proses bisa diawasi publik dan bebas pungli.
 - Membentuk komisi etik independen di setiap kementerian, untuk mengawasi perilaku pejabat dan mencegah gratifikasi.
 - Memberi perlindungan hukum bagi pelapor pelanggaran (whistleblower) agar pengungkapan kasus tidak dibungkam dengan intimidasi.
 - Kolaborasi lintas lembaga antara KPK, Ombudsman, dan BPKP untuk memastikan setiap kebijakan publik bebas dari suap dan konflik kepentingan.
 
Penutup: Keadilan Adalah Cahaya Negara
Islam mengingatkan, keadilan adalah tiang penopang peradaban. Tanpa keadilan, hukum hanya menjadi topeng, dan negara kehilangan nuraninya.
Allah ﷻ berfirman:
“Sesungguhnya Allah memerintahkan (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)
Hukum yang adil bukan sekadar menegakkan pasal, tapi menegakkan nurani. Korupsi adalah bentuk kegelapan yang hanya bisa dilawan dengan cahaya kejujuran. Negara akan kokoh jika hukum berdiri di atas kebenaran, bukan di bawah bayang kekuasaan.