muslimx.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah pihak terkait dugaan korupsi dalam proyek Kereta Cepat Indonesia–China (KCIC) atau Whoosh. Proyek yang disebut sebagai simbol modernisasi transportasi nasional itu kini berada dalam sorotan publik setelah muncul dugaan penyimpangan anggaran dan praktik tidak transparan dalam pengelolaannya.
“Tim penyelidik melakukan permintaan keterangan dengan mengundang sejumlah pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).
Ia menegaskan, pihak-pihak yang dipanggil diharapkan bersikap kooperatif dan terbuka dalam memberikan informasi demi mempercepat proses penyelidikan.
Islam: Transparansi adalah Amanah dan Tanggung Jawab Moral
Dalam pandangan Islam, keterbukaan dan kejujuran dalam mengelola urusan publik bukan hanya tuntutan etika pemerintahan, tetapi kewajiban moral dan religius. Al-Qur’an mengingatkan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap urusan yang menyangkut kepentingan publik, termasuk pengelolaan dana negara, adalah amanah yang wajib disampaikan secara jujur dan terbuka. Menyembunyikan kebenaran atau menutupi penyimpangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Nabi Muhammad SAW juga bersabda:
“Tidak ada iman bagi orang yang tidak dapat dipercaya, dan tidak ada agama bagi orang yang tidak menepati janji.” (HR. Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa kejujuran dan keterbukaan adalah bagian dari keimanan. Pemerintah atau pejabat publik yang menutup-nutupi kebenaran telah melanggar prinsip dasar amanah dan tanggung jawab sosial.
Transparansi: Kunci Kepercayaan dan Keadilan Sosial
Islam memandang transparansi sebagai bagian dari hisbah, yaitu mekanisme sosial untuk memastikan keadilan dan kebenaran berjalan di tengah masyarakat. Ketika negara mengelola proyek besar seperti KCIC Whoosh menggunakan dana publik, maka rakyat memiliki hak untuk mengetahui ke mana uang mereka digunakan.
Transparansi bukan sekadar formalitas administratif, tetapi sarana untuk menjaga maslahah (kemaslahatan umum) dan mencegah mafsadah (kerusakan sosial). Tanpa keterbukaan, pembangunan akan kehilangan legitimasi moral dan kepercayaan rakyat akan luntur.
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini mengingatkan bahwa penyalahgunaan keuangan publik, apalagi dengan cara menutup-nutupi kebenaran, adalah perbuatan batil yang merusak sendi keadilan.
Menegakkan Amanah Publik dengan Keterbukaan Dalam Konteks Whoosh
Dalam konteks proyek Whoosh, transparansi bukan hanya soal administrasi, tapi juga tanggung jawab moral dan spiritual. Negara yang ingin melaju cepat harus memastikan rel kejujurannya lurus terlebih dahulu.
Setiap laporan, audit, dan hasil penyelidikan harus dibuka ke publik agar tidak ada ruang gelap bagi penyimpangan. Sebab sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an:
“Dan katakanlah: ‘Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin.’”
(QS. At-Taubah: 105)
Ayat ini menjadi prinsip keterbukaan publik bahwa setiap amal, termasuk pengelolaan proyek negara, harus siap dilihat dan dinilai oleh masyarakat.
Islam mengajarkan, keadilan tidak mungkin terwujud tanpa transparansi, dan transparansi tidak akan hidup tanpa kejujuran. Maka, siapa pun yang diberi amanah publik wajib mengingat bahwa setiap rupiah dari rakyat akan dimintai pertanggungjawaban, bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Allah kelak.