muslimx.id – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan penghapusan pajak pesangon dan pensiun menuai kekecewaan dari pekerja Indonesia. Tiga pekerja sektor swasta yang mengajukan gugatan menilai pajak atas pesangon dan pensiun tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Mereka berpendapat bahwa dana pensiun berasal dari potongan gaji selama bekerja, sehingga tidak layak dianggap tambahan kemampuan ekonomis yang harus dikenai pajak.
Para pemohon menilai negara telah ikut mengambil bagian dari hak dasar pekerja yang baru memasuki masa tua. Mereka meminta pemerintah menghapus pajak pesangon, THT, dan pensiun karena dianggap memotong kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan hidup. Namun, proses itu berhenti setelah MK memutuskan seluruh petitum tidak dapat diterima.
Putusan MK tidak menghentikan diskusi mengenai perlunya perlindungan fiskal bagi para pensiunan. Banyak kalangan pekerja menilai pajak pensiun bertentangan dengan prinsip keadilan sosial. Hingga kini, pemerintah belum memberikan opsi perubahan aturan yang melindungi pekerja pada masa pensiun.
Islam Ingatkan: Jangan Bebani Kaum Lemah
Dari perspektif Islam, perlindungan terhadap kaum rentan termasuk pekerja lanjut usia adalah prinsip utama. Allah SWT mengingatkan:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan.” (QS. Al-Māidah: 2)
Membebankan pajak pada pekerja yang telah menghabiskan puluhan tahun mengabdi dan kini memasuki masa rentan bertentangan dengan semangat ta’awun (tolong-menolong). Negara diperintahkan untuk memudahkan urusan rakyat, bukan menambah beban.
Rasulullah SAW bersabda:
“Tidaklah suatu kaum yang lemah di antara mereka diperlakukan tidak adil, kecuali akan dicabut keberkahan dari mereka.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa kebijakan yang menekan kelompok lemah dapat meruntuhkan keberkahan negara. Pekerja tua adalah kelompok yang wajib dilindungi karena kemampuan ekonominya menurun.
Prinsip Islam tentang Pajak: Adil, Proporsional, Tidak Memberatkan
Dalam Islam, pungutan negara harus berdasarkan keadilan dan tidak menzalimi rakyat. Allah SWT berfirman:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu berlaku adil dan berbuat kebajikan…” (QS. An-Nahl: 90)
Keadilan menuntut negara membedakan antara pekerja aktif dan mereka yang telah memasuki masa tidak produktif. Menganggap dana pensiun sebagai tambahan kemampuan ekonomis dipandang tidak selaras dengan prinsip keadilan fiskal dalam Islam.
Islam juga melarang pengambilan harta rakyat secara tidak proporsional. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak halal mengambil harta seseorang kecuali dengan kerelaan hatinya.” (HR. Ahmad)
Dana pensiun merupakan hak yang dikumpulkan dari jerih payah pekerja. Banyak pekerja merasa pengenaan pajak atas dana tersebut bukan atas kerelaan, melainkan keterpaksaan.
Solusi Partai X: Reformasi Pajak Berbasis Kemaslahatan Publik
Partai X menawarkan beberapa langkah konkret untuk memastikan perlindungan fiskal bagi pekerja:
- Menghapus pajak pensiun, THT, JHT, dan pesangon tertentu, terutama yang bersifat jaminan hidup.
- Memisahkan dana jaminan hari tua dari kategori penghasilan kena pajak.
- Mengganti skema progresif dengan skema perlindungan khusus untuk pekerja lanjut usia.
- Meningkatkan transparansi dan memastikan tidak ada pungutan ganda selama masa kerja dan masa tua.
- Membangun regulasi baru yang mencegah konflik kepentingan dalam penetapan kebijakan pajak.
Partai X menegaskan bahwa masa tua rakyat adalah tanggung jawab negara. Kebijakan fiskal harus berpihak pada kelompok rentan, sebagaimana ajaran Islam yang memerintahkan untuk memuliakan orang-orang lemah.
Keadilan Fiskal: Dari Ajaran Islam hingga Tuntutan Kebijakan Modern
Putusan MK memperlihatkan bahwa perdebatan pajak pensiun masih jauh dari selesai. Pemerintah dan DPR harus segera memberikan solusi yang berpihak pada jutaan pekerja Indonesia.
Islam mengajarkan bahwa keputusan yang benar bukan yang sekadar menjadi harapan, tetapi yang menghadirkan keadilan dan kemaslahatan nyata bagi rakyat. Partai X menegaskan: negara harus memilih keberpihakan pada rakyat terutama mereka yang telah mengabdi seumur hidup.