muslimx.id— Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa 65 persen wilayah IKN ditetapkan sebagai hutan lindung. Dari total 252 ribu hektare, hanya seperempat wilayah yang digunakan untuk pembangunan kota, sementara sisanya diarahkan untuk kawasan pangan dan konservasi. Meski demikian, sejumlah pelanggaran tata ruang masih ditemukan, mulai dari pembukaan lahan hingga aktivitas pertambangan ilegal.
Satgas Otorita IKN telah memasang papan larangan di Tahura Bukit Soeharto, serta melakukan patroli gabungan untuk menindak perusakan hutan. Polri dan jajaran Polda Kaltim ikut memperketat pengawasan, memastikan setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang berjalan sesuai aturan.
Islam: Tata Ruang Harus Berkeadilan dan Menjaga Amanah Lingkungan
Dalam perspektif Islam, menjaga ruang hidup dan kelestarian alam bukan sekadar urusan teknis negara, tetapi perintah moral dan amanah dari Allah SWT. Islam menegaskan bahwa bumi bukan untuk dieksploitasi tanpa batas, melainkan harus diatur dengan adil dan menjaga keseimbangan.
Allah berfirman:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat ini menjadi landasan bahwa setiap kebijakan tata ruang termasuk pembangunan IKN harus memastikan kelestarian ekosistem dan menghindari kerusakan yang berdampak pada generasi mendatang.
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menjaga lingkungan:
“Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menabur benih, lalu dimakan oleh burung, manusia, atau hewan, kecuali baginya menjadi sedekah.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menunjukkan bahwa pelestarian ruang hijau adalah bagian dari ibadah dan kebaikan yang bernilai sedekah.
Prinsip Islam: Pembangunan Tak Boleh Mengorbankan Masa Depan
Islam memandang bahwa pembangunan harus menyeimbangkan manfaat ekonomi dan keberlanjutan lingkungan. Ketika suatu kebijakan tata ruang menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, atau ancaman terhadap kehidupan masyarakat, itu bertentangan dengan prinsip maslahah (kemaslahatan umum).
Mengabaikan aturan zonasi dan membuka lahan secara ilegal dapat dikategorikan sebagai bentuk fasad (kerusakan) yang dilarang dalam syariat.
Solusi Berbasis Syariat: Pengawasan, Keadilan, dan Keterlibatan Publik
Untuk menjaga IKN sebagai “kota hutan” yang adil dan berkelanjutan, pendekatan Islam menawarkan tiga prinsip utama:
1. Amanah Pengelolaan Ruang
Pengelolaan tata ruang adalah amanah publik. Pemerintah harus transparan dan bertanggung jawab dalam setiap kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
2. Menegakkan Keadilan Ekologis
Keadilan dalam Islam tidak hanya berlaku untuk manusia, tetapi juga untuk alam. Perlindungan hutan lindung menjadi bagian dari tanggung jawab negara untuk generasi mendatang (khilafah fil ard).
3. Melibatkan Masyarakat sebagai Penjaga Lingkungan
Syariat mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga ruang hidup. Pelibatan publik membantu mencegah pelanggaran tata ruang dan memperkuat budaya menjaga lingkungan sebagai amal kebajikan.
Penutup: Islam Mengingatkan Pembangunan Wajib Selaras dengan Keadilan dan Alam
Pembangunan IKN harus menjadi teladan tata ruang berkeadilan. Islam menegaskan bahwa setiap pembangunan yang baik harus menjaga keberlanjutan bumi, melindungi ruang hidup rakyat, dan menghindari kerusakan.
Dengan menjadikan keadilan ekologis sebagai prinsip utama, IKN dapat tumbuh menjadi kota masa depan yang tidak hanya modern, tetapi juga selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan dan ajaran Islam.