muslimx.id — Harga beras di Kabupaten Aceh Tengah melonjak hingga Rp500 ribu per 15 kilogram, atau sekitar Rp33 ribu per kilogram, setelah wilayah tersebut terdampak banjir dan gangguan distribusi. Kenaikan ini dinilai tidak wajar oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, yang langsung memerintahkan pengiriman pasokan untuk menstabilkan kondisi.
Amran menyebut koordinasi dilakukan dengan kementerian terkait, termasuk Mendagri Tito Karnavian dan Bulog, agar ketersediaan pangan tidak terganggu. Penyaluran beras melalui cadangan bencana dipercepat tanpa prosedur administrasi berbelit karena situasi bersifat darurat.
Kementerian Pertanian bersama mitra strategis menyalurkan bantuan senilai Rp73,57 miliar untuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Bantuan mencakup beras, minyak goreng, obat-obatan, susu, mie instan, air mineral, hingga bantuan finansial dari pegawai dan pelaku usaha pertanian.
Sejak awal bencana, Kementan bersama Bulog juga telah menyalurkan 40 ribu ton beras dan ribuan ton minyak goreng untuk memastikan tidak ada wilayah yang kekurangan stok.
Partai X: Langkah Cepat Mentan Tepat, Tapi Sistem Pangan Tidak Boleh Lemah
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, mengapresiasi tindakan cepat Mentan Amran. Namun ia menegaskan bahwa lonjakan harga pangan terutama saat bencana mengindikasikan adanya persoalan struktural.
“Negara wajib melindungi, melayani, dan mengatur rakyat. Harga beras yang naik tajam di tengah bencana menunjukkan ada celah dalam tata kelola yang harus segera ditutup,” ujar Prayogi.
Partai X menyoroti perlunya manajemen harga berbasis data, distribusi yang terkoordinasi, serta pemberantasan mafia pangan yang kerap memanfaatkan situasi darurat. Kenaikan harga sekecil apapun, terlebih di tengah bencana, adalah ancaman bagi stabilitas sosial dan keadilan ekonomi.
Islam Mengingatkan: Tidak Boleh Ada Penindasan Harga di Tengah Kesulitan
Islam memberikan perhatian besar pada kestabilan harga kebutuhan pokok dan melarang keras praktek yang merugikan rakyat kecil. Allah berfirman:
“Dan janganlah kalian memakan harta sesama kalian dengan cara yang batil…” (QS. Al-Baqarah: 188)
Penimbunan, permainan harga, atau pembiaran kelangkaan termasuk tindakan batil yang menzalimi rakyat. Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Barangsiapa menimbun makanan (ketika orang membutuhkan), maka ia berdosa.” (HR. Muslim)
Dalam Islam, pemimpin wajib memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi, terutama saat bencana. Nabi SAW bersabda:
“Imam (pemimpin) adalah pemelihara rakyat, dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari & Muslim)
Lonjakan harga di Aceh bukan hanya masalah ekonomi tetapi amanah kepemimpinan yang harus dijaga.
Solusi: Sistem Pangan Berkelanjutan, Bukan Sekadar Pemadam Krisis
Partai X mengajukan strategi berikut:
- Sistem monitoring harga real-time hingga level kabupaten.
- Penataan ulang jalur distribusi saat bencana dengan emergency lane logistik.
- Audit stok pangan daerah dua pekan sekali untuk cegah penimbunan.
- Penguatan cadangan pangan pemerintah daerah (CPPD).
- Penegakan hukum tegas terhadap mafia pangan sebagai kejahatan kemanusiaan.
Penutup: Negara Wajib Menjaga Harga Agar Tidak Menjadi Beban Rakyat
Partai X mengapresiasi respons cepat Mentan Amran, namun menegaskan bahwa sistem pangan nasional tidak boleh menunggu krisis sebelum bergerak. Dalam Islam, menjaga keberlangsungan pangan termasuk menjaga jiwa (ḥifẓ al-nafs), salah satu tujuan utama syariat. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah nasib suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ra’d: 11)
Pemimpin yang menunda atau lalai dalam menjamin kebutuhan rakyat akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Semoga bangsa ini selalu dianugerahi pemimpin yang amanah, sigap, adil, dan takut kepada Allah pemimpin yang menjaga rakyatnya dari kelaparan, kesulitan, dan permainan harga.