Kerugian Bencana Rp68,67 T, Islam Desak Evaluasi demi Keselamatan Umat!

muslimX
By muslimX
3 Min Read
Laporan Celios menunjukkan total kerugian ekonomi akibat banjir dan longsor di Sumatera mencapai Rp68,67 triliun, menekan pertumbuhan

muslimx.id— Laporan Celios menunjukkan total kerugian ekonomi akibat banjir dan longsor di Sumatera mencapai Rp68,67 triliun, menekan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 0,29 persen. Gangguan akses transportasi membuat rantai distribusi melemah, terutama di Sumatera Utara yang menjadi simpul industri penting.

Dampak kerugian tercatat merata: Aceh rugi Rp2,04 triliun, Sumut Rp2,07 triliun, Sumbar Rp2,01 triliun. Riau, Jambi, dan Bengkulu ikut mengalami tekanan ekonomi serupa. Provinsi di Jawa juga terpukul, termasuk DKI Jakarta yang rugi Rp1,88 triliun dan Jawa Timur Rp2,7 triliun. Celios menegaskan bencana ini mengungkap kerentanan struktur ekonomi nasional.

Islam: Negara Wajib Mengurangi Risiko dan Melindungi Umat

Dalam perspektif Islam, bencana adalah peringatan sekaligus ujian. Namun, syariat dengan tegas memerintahkan manusia terutama pemegang kekuasaan untuk mencegah kerusakan, mengurangi risiko, dan menjaga keselamatan masyarakat.

Allah SWT berfirman:
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam dosa dan kerusakan.” (QS. Al-Mā’idah: 2)

Ayat ini menegaskan bahwa negara dan masyarakat wajib bekerja sama mencegah kerusakan (termasuk kerusakan alam dan tata ruang), bukan membiarkannya berkembang.

Rasulullah SAW juga bersabda: “Imam (pemimpin) adalah penanggung jawab dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mempertegas bahwa keamanan rakyat dan perlindungan dari bencana adalah bagian dari amanah kepemimpinan.

Prinsip Islam: Mitigasi Bencana adalah Keadilan dan Amanah Publik

Islam memandang upaya mitigasi bencana bukan sekadar teknis, tetapi kewajiban moral. Mengabaikan tata ruang, pembiaran kerusakan lingkungan, atau lemahnya perencanaan risiko termasuk bentuk taqshir (kelalaian) yang dapat membahayakan umat.

Prinsip-prinsip syariat yang relevan:

1. Menolak Kerusakan (Daf’ul Mafasid)

Islam melarang kebijakan yang menimbulkan kerusakan besar bagi masyarakat.

2. Menjaga Jiwa (Hifzun Nafs)

Salah satu tujuan maqashid syariah adalah menjaga keselamatan manusia. Setiap kebijakan negara harus diarahkan untuk meminimalkan risiko kehilangan nyawa.

3. Keadilan dalam Pengelolaan Wilayah

Islam menolak pembangunan yang memperbesar risiko bencana. Tata ruang yang buruk adalah bentuk ketidakadilan terhadap rakyat.

Solusi Islam: Evaluasi Menyeluruh dan Penguatan Sistem Risiko Nasional

Berdasarkan prinsip-prinsip syariat, langkah-langkah berikut menjadi tuntutan moral:

1. Evaluasi Nasional Tata Ruang dan Wilayah Rawan Bencana

Setiap daerah harus diaudit ulang untuk memastikan kebijakan pemanfaatan ruang tidak memperbesar potensi bencana.

2. Sistem Mitigasi Berbasis Ilmu dan Data Real Time

Islam mendorong penggunaan ilmu untuk mencegah marabahaya. Sistem peringatan dini wajib diperkuat agar risiko ekonomi dan jiwa bisa ditekan.

3. Investasi pada Perlindungan Ekosistem

Kerusakan hutan, DAS, dan kawasan kritis adalah akar kerentanan. Islam memandang menjaga alam sebagai bagian dari amanah khalifah fil-ardh.

Kerugian Rp68,67 triliun bukan hanya angka ekonomi, tetapi peringatan keras agar negara mengevaluasi seluruh sistem kebencanaan. Islam menyerukan agar pemerintah memperbaiki tata ruang, memperkuat mitigasi, dan memastikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.

Bencana dapat diminimalkan jika negara menjalankan amanahnya: melindungi umat, memperbaiki kerusakan, dan memastikan keadilan bagi seluruh rakyat.

Share This Article