Satgas PKH Tagih Denda Rp38 T, Islam Desak Keadilan untuk Umat!

muslimX
By muslimX
3 Min Read

muslimx.id – Sorotan publik terhadap penagihan denda administratif Rp 38 triliun kepada 71 korporasi sawit dan tambang ilegal semakin menguat. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan proses penagihan berjalan tegas, terukur, dan berbasis data akurat dari BPKP.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyampaikan bahwa 49 perusahaan sawit ditetapkan membayar Rp 9,4 triliun, sementara 22 perusahaan tambang ilegal ditagih sekitar Rp 29,2 triliun. Sejauh ini, 15 perusahaan sawit telah membayar Rp 1,7 triliun, dan sebagian lain menyatakan siap melunasi kewajiban. Dari sektor tambang, satu perusahaan telah membayar Rp 500 miliar sebagai denda awal.

Barita menegaskan, seluruh proses dilakukan transparan, lintas kementerian dan lembaga. Keberatan perusahaan tetap diproses sesuai prosedur, namun kepatuhan terhadap kewajiban negara menjadi hal utama. “Ini menyangkut keadilan dan tata kelola,” ujarnya.

Islam Menegaskan: Tidak Boleh Ada Diskriminasi dalam Penegakan Hukum

Isu denda Rp 38 triliun ini menyentuh nilai mendasar dalam ajaran Islam: keadilan, amanah, dan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Allah menegaskan dalam Al-Qur’an:

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau kedua orang tuamu dan kaum kerabatmu.” (QS. An-Nisa’ 4:135)

Ayat ini menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuatan ekonomi, pemerintahan, atau korporasi. Keadilan harus ditegakkan meski menyasar pihak besar.

Rasulullah SAW juga memberikan peringatan jelas tentang ketegasan hukum:

“Sesungguhnya yang membinasakan umat sebelum kalian adalah karena apabila orang terpandang mencuri mereka membiarkannya, tetapi bila orang lemah mencuri mereka menghukumnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian, keadilan dalam penindakan korporasi besar bukan hanya kewajiban negara, tetapi bagian dari perintah agama untuk mencegah kerusakan dan kezhaliman.

Keadilan Lingkungan Adalah Amanah Besar

Kerusakan hutan dan tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berdampak langsung pada masyarakat petani, nelayan, hingga generasi masa depan. Islam memandang alam sebagai amanah yang tidak boleh dirusak.

Allah berfirman:

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah Allah memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf 7:56)

Pelanggaran korporasi yang merusak hutan adalah bentuk kemungkaran struktural. Karena itu, penegakan sanksi tidak boleh berhenti pada denda, tetapi menjadi momentum untuk memulihkan lingkungan dan mencegah kerusakan berulang.

Penutup: Keadilan untuk Umat, Ketegasan untuk Pelanggar

Kasus denda Rp 38 triliun ini menjadi ujian besar bagi negara untuk menegakkan keadilan tanpa tebang pilih. Islam telah memberikan panduan jelas bahwa keadilan adalah pondasi kehidupan bernegara.

Penagihan denda harus dilakukan penuh, transparan, dan tanpa kompromi. Kerusakan lingkungan adalah kezaliman yang dampaknya dirasakan rakyat, dan negara wajib berdiri di pihak mereka.

Keadilan bukan hanya tuntutan hukum, tetapi juga perintah agama. Umat menunggu langkah tegas negara menjaga bumi, hutan, dan masa depan mereka.

Share This Article