muslimx.id – Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) kembali menguat setelah usulan perubahan mekanisme disampaikan oleh mantan Kapolri Da’i Bachtiar. Ia mengusulkan agar Presiden dapat langsung memilih Kapolri tanpa melalui proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan Kapolri tetap harus mengikuti dasar hukum yang berlaku. DPR, sebagai lembaga pengawasan, wajib menjalankan fungsi kontrol melalui fit and proper test. Menurutnya, usulan apa pun tetap sah selama tidak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang.
Soedeson menyebut bahwa fit and proper test adalah instrumen penting untuk memastikan calon Kapolri memiliki rekam jejak yang profesional serta berkomitmen terhadap keamanan publik. Proses ini juga menjadi bagian dari mekanisme check and balance agar kepemimpinan kepolisian tidak terjebak pada kepentingan jangka pendek.
Sementara itu, Da’i Bachtiar mengkhawatirkan potensi balas jasa jika pemilihan Kapolri melibatkan DPR. Namun wacana ini memunculkan kekhawatiran baru: bagaimana memastikan integritas pemilihan jika kewenangan sepenuhnya berada di tangan Presiden?
Transparansi dan Kejujuran: Prinsip Kepemimpinan dalam Islam
Islam menekankan bahwa kepemimpinan adalah amanah besar yang wajib dijalankan dengan kejujuran, keadilan, dan keterbukaan. Setiap pemimpin yang dipilih, terlebih pada posisi strategis seperti Kapolri, harus memenuhi dua syarat utama: kompeten dan amanah.
Al-Qur’an menegaskan pentingnya amanah dan keadilan dalam mengelola jabatan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan menetapkan hukum dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)
Ayat ini menjadi landasan bahwa proses seleksi pemimpin termasuk Kapolri harus transparan dan dilakukan berdasarkan standar keadilan, bukan kepentingan.
Hadis Nabi Muhammad SAW juga memperingatkan:
“Barang siapa mengangkat seseorang dalam suatu urusan padahal ia mengetahui ada yang lebih layak, maka ia telah berkhianat kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Hakim)
Hadis ini menegaskan bahwa memilih pemimpin tanpa melihat kelayakan adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik.
Fit and Proper Test: Kebutuhan Syariat dan Demokrasi
Dalam perspektif Islam, mekanisme uji kelayakan bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari menjaga amanah publik. Transparansi adalah instrumen untuk mencegah kezhaliman dan penyalahgunaan wewenang.
Maka, proses pemilihan Kapolri meski Presiden memiliki peran sentral tetap harus melalui prosedur yang memungkinkan publik menilai integritas, rekam jejak, dan visi calon pemimpin kepolisian.
Fit and proper test yang jujur dan terbuka merupakan implementasi dari prinsip syura (musyawarah) yang diajarkan Islam untuk mencegah kekuasaan absolut tanpa kontrol.
Pemilihan Kapolri adalah salah satu keputusan strategis yang menentukan arah keamanan nasional. Dalam ajaran Islam, kekuasaan hanya layak dipegang oleh orang yang paling mampu dan paling dapat dipercaya.
Penutup
Usulan pemilihan Kapolri langsung oleh Presiden harus dibarengi prosedur pengawasan yang kuat. Islam mengingatkan bahwa amanah kepemimpinan tidak boleh dipilih sembarangan, apalagi demi kepentingan sesaat. Fit and proper test yang jujur, objektif, dan transparan merupakan kewajiban moral dan syariat agar kepolisian dipimpin oleh figur yang profesional, adil, dan dipercaya rakyat. Kepemimpinan yang amanah adalah pondasi tegaknya keadilan di negeri ini.