muslimx.id — Jaksa Penuntut Umum mengungkap fakta serius dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook pada sektor pendidikan nasional. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terungkap bahwa pengadaan tersebut diduga diarahkan untuk kepentingan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, meski diketahui tidak sesuai dengan kebutuhan riil pendidikan di banyak daerah.
Jaksa menyebut Chromebook membutuhkan koneksi internet stabil, sementara akses internet nasional belum merata, khususnya di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal. Namun kebijakan pengadaan tetap dijalankan, sehingga menimbulkan pertanyaan serius tentang orientasi dan tujuan kebijakan tersebut.
Fakta Dakwaan: Spesifikasi Diarahkan
Dalam dakwaan, jaksa mengungkap bahwa spesifikasi pengadaan Chromebook disusun sedemikian rupa hingga menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital nasional. Kebijakan tersebut dinilai mengarah pada penguatan kepentingan bisnis tertentu, bukan kepentingan peserta didik dan guru.
Jaksa menilai telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan, yang berdampak langsung pada efektivitas dan keadilan kebijakan pendidikan nasional.
Dugaan Konflik Kepentingan dan Kerugian Negara
Jaksa juga menyebut adanya dugaan konflik kepentingan antara kebijakan pengadaan Chromebook dan masuknya investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa. Nilai investasi tersebut disebut mencapai ratusan juta dolar Amerika Serikat dan tercermin dalam laporan kekayaan yang bersangkutan.
Pengadaan Chromebook yang berlangsung beriringan dengan masuknya investasi tersebut memperkuat dugaan bahwa kebijakan publik telah tercemar oleh kepentingan bisnis pribadi.
Dampak Serius bagi Dunia Pendidikan
Pengadaan laptop yang tidak sesuai kebutuhan berpotensi merugikan jutaan siswa dan guru, khususnya di daerah yang tidak memiliki infrastruktur internet memadai. Pendidikan yang seharusnya menjadi alat pemerdekaan justru terancam menjadi ladang kepentingan korporasi.
Kasus ini mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola pendidikan nasional dan memperlihatkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak dasar rakyat.
Islam Tegaskan Larangan Korupsi dan Pengkhianatan Amanah
Dalam Islam, korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan dosa besar. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan dosa.”
(QS. Al-Baqarah: 188)
Ayat ini menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri adalah perbuatan haram yang wajib dihentikan dan ditindak.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Laknat Allah atas orang yang memberi suap dan orang yang menerima suap.”
(HR. Ahmad)
Hadis ini menegaskan bahwa praktik korupsi dan konflik kepentingan tidak memiliki ruang dalam sistem pemerintahan yang berkeadilan.
Sikap Partai X: Negara Tidak Boleh Dikuasai Kepentingan Bisnis
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R Saputra, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan bisnis pejabat.
Menurutnya, tugas negara hanya tiga, yakni melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kebijakan pendidikan harus mencerminkan ketiga tugas tersebut secara utuh, bukan justru mengorbankan kepentingan publik.
Prinsip Partai X: Kekuasaan adalah Amanah
Partai X menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah rakyat yang akan dimintai pertanggungjawaban. Setiap kebijakan publik wajib transparan, akuntabel, dan bebas konflik kepentingan.
Pendidikan sebagai hak dasar warga negara harus dikelola secara bersih dan berintegritas, tanpa praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Solusi Partai X: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Partai X mendesak penegak hukum mengusut tuntas kasus pengadaan Chromebook tanpa pandang bulu. Seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum secara adil dan terbuka.
Selain itu, audit menyeluruh terhadap kebijakan pengadaan pendidikan nasional perlu segera dilakukan, dengan melibatkan pengawasan publik untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
Prayogi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi adalah ukuran moral negara. Dalam pandangan Islam dan konstitusi, hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan bisnis. Korupsi wajib dituntaskan demi keadilan, pendidikan yang bermartabat, dan masa depan bangsa.