ASN dan PPPK Bolos Kerja 10 Hari Dipecat, Islam Mengingatkan: Disiplin Aparatur adalah Amanah Pelayanan Rakyat

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id  — Badan Kepegawaian Negara menegaskan bahwa ASN dan PPPK yang tidak masuk kerja selama sepuluh hari berturut-turut tanpa keterangan sah akan diberhentikan sebagai bentuk penegakan disiplin aparatur negara. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang ASN dan peraturan manajemen kepegawaian, serta telah diterapkan dengan diberhentikannya puluhan aparatur yang melanggar. 

BKN menilai ketidakhadiran tanpa alasan mencerminkan pengabaian tanggung jawab sebagai pelayan publik, sehingga sanksi tegas diperlukan untuk memperkuat tata kelola birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Partai X: Disiplin Aparatur adalah Etika Pelayanan Negara

Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menilai kebijakan penegakan disiplin perlu dimaknai lebih luas sebagai bagian dari etika pelayanan publik. Ia mengingatkan bahwa tugas negara mencakup tiga hal utama: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat.

Menurutnya, disiplin ASN merupakan prasyarat pelayanan yang profesional dan bertanggung jawab. Negara tidak boleh membiarkan aparatur lalai, karena setiap kelalaian berdampak langsung pada hak masyarakat.

Namun Prayogi juga menegaskan bahwa penegakan disiplin harus disertai pembinaan. Sanksi tanpa pembinaan berisiko melahirkan kepatuhan formal tanpa perubahan budaya kerja yang berkelanjutan.

Islam Mengingatkan: Disiplin Kerja adalah Amanah

Dalam perspektif Islam, amanah tidak hanya berkaitan dengan harta atau kekuasaan, tetapi juga tanggung jawab pekerjaan. Setiap tugas yang diemban adalah janji yang harus ditunaikan secara sungguh-sungguh.

Allah SWT berfirman:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum diantara manusia, hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.” (QS. An-Nisa: 58)

Ayat ini menegaskan bahwa amanah dan keadilan adalah pondasi setiap urusan publik. Ketika aparatur lalai menjalankan tugasnya, amanah pelayanan kepada rakyat telah diabaikan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis ini mengingatkan bahwa ASN, dalam lingkup tugasnya, memegang amanah kepemimpinan pelayanan. Disiplin kerja bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi tanggung jawab moral yang kelak dipertanggungjawabkan.

Solusi: Disiplin ASN yang Adil dan Mendidik

Partai X mengusulkan sejumlah langkah untuk memastikan penegakan disiplin berjalan adil dan berkelanjutan:

  1. Penguatan Sistem Absensi Digital Terintegrasi
    Sistem yang transparan diperlukan untuk mencegah manipulasi dan tebang pilih.
  2. Evaluasi Kinerja Berbasis Pelayanan
    Penilaian ASN tidak cukup berdasarkan kehadiran, tetapi juga kualitas layanan kepada masyarakat.
  3. Pembinaan Etika Pelayanan Publik Berkelanjutan
    Pendidikan etika diperlukan agar disiplin lahir dari kesadaran, bukan semata ketakutan sanksi.
  4. Perlindungan ASN dan PPPK dari Tekanan Nonprofesional
    Negara harus melindungi aparatur yang bekerja sesuai aturan dari intervensi yang tidak sah.
  5. Penguatan Pengawasan Internal dan Publik
    Partisipasi publik penting sebagai kontrol sosial atas kinerja aparatur negara.

Penutup: Disiplin Aparatur sebagai Ujian Amanah Negara

Penegakan disiplin ASN dan PPPK merupakan langkah penting dalam membangun birokrasi yang profesional dan dipercaya publik. Namun lebih dari sekadar sanksi, kebijakan ini adalah ujian amanah negara dalam melayani rakyat secara adil dan bermartabat.

Islam mengingatkan bahwa amanah pekerjaan tidak boleh diperlakukan ringan. Aparatur yang disiplin adalah fondasi negara yang kuat, sementara kelalaian aparatur berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik.

Allah SWT berfirman:

“Kemudian kamu pasti akan ditanya pada hari itu tentang nikmat yang kamu peroleh.” (QS. At-Takatsur: 8)

Semoga penegakan disiplin ini benar-benar menjadi jalan pembenahan birokrasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan meneguhkan amanah aparatur negara sebagai pelayan rakyat.

Share This Article