Menimbang Keadilan: Upah Buruh Stagnan di Tengah Beban Pajak yang Terus Meningkat

muslimX
By muslimX
4 Min Read

muslimx.id — Di tengah meningkatnya biaya hidup, kaum buruh dihadapkan pada kenyataan upah yang nyaris tidak bergerak. Kenaikan upah minimum yang terbatas tidak mampu menutup lonjakan harga kebutuhan pokok, transportasi, perumahan, dan layanan dasar. Dalam kondisi sempit ini, negara justru tampak lebih sigap memperbarui regulasi perpajakan, sehingga beban hidup buruh semakin terasa berat.

Tekanan yang dialami pekerja bersifat berlapis. Selain upah yang tertahan, jam kerja panjang dan menurunnya daya beli mempersempit ruang kesejahteraan. Setiap kebijakan pajak yang diberlakukan tanpa perlindungan pendapatan yang memadai berpotensi menambah mudarat, terutama bagi buruh berpenghasilan tetap yang tidak memiliki kelonggaran ekonomi.

Dalam perspektif Islam, keadilan tidak diukur dari kepatuhan semata, tetapi dari keseimbangan antara kewajiban dan perlindungan. Ketika negara menuntut kontribusi fiskal tanpa memastikan kecukupan hidup yang layak, amanah kekuasaan menjadi dipertanyakan. Jika dibiarkan, kebijakan yang kehilangan perspektif keadilan ini berisiko memperlebar ketimpangan sosial dan mengikis kepercayaan rakyat terhadap peran negara sebagai pelindung dan pengatur demi kemaslahatan bersama.

Partai X: Negara Harus Berangkat dari Kondisi Buruh

Menanggapi situasi ini, Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa kebijakan negara harus berangkat dari kondisi riil rakyat, khususnya buruh.

“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Kalau regulasi pajak terus berlari sementara upah buruh tertinggal, berarti fungsi perlindungan belum berjalan adil,” tegas Prayogi.

Menurutnya, kebijakan fiskal seharusnya menjadi instrumen pemerataan, bukan sumber kecemasan baru bagi pekerja yang hidup dari penghasilan tetap.

Buruh yang kehilangan harapan sulit menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi jangka panjang. Negara pun beresiko kehilangan dukungan moral dari kelompok pekerja jika ketimpangan ini dibiarkan berlarut.

Keadilan Upah dalam Perspektif Islam

Dalam Islam, upah pekerja memiliki kedudukan yang sangat serius. Rasulullah ﷺ bersabda:

“Berikanlah upah pekerja sebelum kering keringatnya.” (HR. Ibnu Majah)

Hadis ini menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan amanah moral dan sosial. Negara, sebagai pengatur kehidupan publik, wajib memastikan kebijakan fiskal tidak menzalimi kelompok yang paling lemah posisinya.

Ketika beban ditambah tanpa keadilan, negara telah menyimpang dari prinsip amanah.

Solusi: Menyatukan Kebijakan Upah dan Pajak

Berpijak pada prinsip penyelenggaraan negara yang berorientasi pada rakyat, Partai X mendorong langkah-langkah berikut:

  1. Menjadikan kenaikan upah riil sebagai prioritas kebijakan ketenagakerjaan.
  2. Menyelaraskan kebijakan pajak dengan kemampuan bayar buruh berpenghasilan tetap.
  3. Memberikan perlindungan fiskal bagi pekerja rentan melalui insentif dan pengurangan beban.
  4. Meningkatkan transparansi tujuan dan dampak regulasi pajak bagi kelas pekerja.
  5. Membuka dialog tripartit yang bermakna antara negara, buruh, dan pengusaha.

Langkah-langkah ini menegaskan bahwa pengaturan pajak harus berjalan seiring dengan perlindungan kesejahteraan buruh.

Penutup: Keadilan Fiskal Adalah Amanah Negara

Negara tidak dapat terus menuntut kepatuhan fiskal tanpa terlebih dahulu menegakkan keadilan upah. Ketika penghasilan buruh tertahan sementara regulasi pajak terus melaju, ketimpangan berubah menjadi beban sosial yang menimbulkan kemudharatan luas. 

Dalam ajaran Islam, keadilan adalah syarat sahnya kebijakan, dan setiap amanah kekuasaan akan dimintai pertanggungjawaban.

Kebijakan yang berkeadilan hanya akan lahir ketika negara hadir secara utuh sebagai ra‘in (pengurus rakyat): melindungi, melayani, dan mengatur dengan keberpihakan pada kaum pekerja. Bukan sekadar mengejar angka penerimaan, tetapi memastikan kesejahteraan yang layak sebagai bagian dari kemaslahatan umat dan keberkahan bagi bangsa.

Share This Article