muslimx.id– Pemerintah melalui Satgas Pengendalian Harga Beras memberikan teguran tertulis kepada 987 pedagang usaha perberasan yang terbukti menjual beras di atas harga eceran tertinggi (HET). Langkah ini diambil setelah pengawasan intensif dilakukan dalam dua bulan terakhir untuk menjaga stabilitas harga pangan di masyarakat.
Beras bukan sekadar komoditas ekonomi. Ia adalah kebutuhan pokok yang menyangkut langsung kelangsungan hidup rakyat. Ketika harga beras dimainkan demi keuntungan segelintir pihak, yang terancam bukan hanya daya beli, tetapi juga rasa keadilan sosial.
Dalam Islam, urusan pangan termasuk bagian dari hak dasar masyarakat yang wajib dijaga oleh negara.
Pemerintah mencatat penurunan harga beras medium dan premium di sejumlah zona HET setelah dilakukan penindakan. Data Panel Harga Pangan menunjukkan tren penurunan, terutama di wilayah Zona 3, meski tantangan geografis masih mempengaruhi stabilitas harga.
Optimalisasi distribusi beras SPHP melalui gudang filial di wilayah Papua Raya menjadi langkah penting agar masyarakat di daerah terpencil memperoleh beras sesuai HET.
Partai X: Negara Tidak Boleh Kalah oleh Spekulan
Anggota Majelis Tinggi Partai X sekaligus Direktur X Institute, Prayogi R. Saputra, menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh spekulan pangan. Memainkan harga kebutuhan pokok adalah bentuk pengabaian terhadap penderitaan rakyat.
“Tugas negara itu tiga: melindungi rakyat, melayani rakyat, dan mengatur rakyat. Dalam urusan pangan, ketiganya harus hadir nyata. Negara wajib memastikan harga beras tidak dipermainkan,” tegasnya.
Islam memandang praktik penimbunan dan manipulasi harga sebagai perbuatan tercela. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tidaklah seseorang menimbun barang kecuali ia berdosa.” (HR. Muslim)
Hadis ini menegaskan bahwa mencari keuntungan dengan merugikan orang banyak adalah bentuk kezaliman yang dilarang.
Keadilan Harga sebagai Prinsip Islam
Menjual beras di atas HET, terutama dalam kondisi rakyat tertekan ekonomi, bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga pelanggaran moral. Harga yang tidak adil berarti memindahkan beban krisis kepada rakyat kecil.
Dalam konteks ini, teguran tertulis saja tidak cukup jika pelanggaran dilakukan berulang. Keadilan menuntut ketegasan.
Islam menempatkan keadilan dalam muamalah sebagai prinsip utama. Allah SWT berfirman:
“Sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-haknya.” (QS. Hud: 85)
Jika stok nasional melimpah tetapi harga tetap tinggi, persoalannya bukan pada ketersediaan, melainkan tata kelola. Rantai distribusi yang tidak transparan dan lemahnya pengawasan membuka ruang spekulasi.
Solusi: Sanksi Tegas dan Negara Hadir dari Hulu ke Hilir
Partai X mendorong langkah korektif yang lebih tegas dan sistemik:
- Penerapan sanksi progresif bagi pelanggar HET, termasuk pencabutan izin usaha bagi pelanggaran berulang
- Penguatan peran Bulog untuk intervensi pasar yang cepat dan efektif
- Digitalisasi pemantauan harga hingga tingkat pengecer dengan data terbuka untuk publik
- Pengawasan distribusi dari hulu ke hilir agar stok besar benar-benar sampai ke rakyat
- Pelibatan masyarakat dalam pengawasan harga dengan mekanisme pengaduan yang responsif
Penegakan hukum pangan harus berpihak pada konsumen, bukan melindungi spekulan.
Penutup: Harga Adil adalah Bagian dari Amanah Kekuasaan
Harga beras bukan soal untung-rugi dagang semata, tetapi soal keadilan sosial dan martabat rakyat. Islam menegaskan bahwa kekayaan tidak boleh berputar di kalangan tertentu saja, apalagi dengan cara merugikan orang banyak.
Allah SWT berfirman:
“Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS. Al-Hasyr: 7)
Negara yang membiarkan harga pangan dipermainkan sedang membiarkan kezaliman tumbuh. Karena itu, sanksi tegas bukan bentuk kekerasan kebijakan, melainkan wujud keadilan. Dalam urusan pangan, negara harus berdiri jelas disisi rakyat, bukan ragu di hadapan pelaku usaha yang melanggar amanah.